Polres Kukar Ungkap Kasus Narkotika di Tenggarong Seberang, Sita Sabu Lebih dari 100 Gram

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (36) diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Separi Besar, RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (11/1/2026) sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Maju. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa timnya melakukan profiling terhadap target yang diduga kuat terlibat peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi awal, tim kami melakukan penyelidikan berjenjang, mulai dari pemantauan hingga pengumpulan data. Dari hasil profiling, diketahui pelaku yang sering bertransaksi adalah FAIZAL,” ungkapnya.

Pada Minggu sore, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sedang menepi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver. Tim kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu di dalam kemasan makanan popcorn yang disimpan di saku hoodie pelaku, serta satu bungkus sabu lainnya di dalam dompet,” jelas AKP Yohanes dalam laporannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 101,31 gram, satu unit ponsel, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka FAIZAL, warga Kecamatan Muara Badak, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan seluruh barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas AKP Yohanes.

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kukar.

Baca juga

Bagikan: