DPRD Kukar Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Bunga Putih dan PHSS

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (23/2/2026), guna memfasilitasi persoalan sengketa tanah antara masyarakat Desa Bunga Putih, Kecamatan Maranggayu, dengan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Rapat tersebut mempertemukan perwakilan warga, pihak perusahaan, serta instansi terkait untuk mencari titik terang atas klaim lahan yang belum dibebaskan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaga legislatif. Ia menyebut terdapat sekitar 30 sertifikat tanah yang menurut keterangan warga belum pernah dilakukan pembebasan oleh pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD, persoalan ini telah kami sikapi dan fasilitasi. Fasilitasi tersebut berkaitan dengan adanya 30 sertifikat tanah yang menurut keterangan masyarakat belum pernah dilakukan pembebasan oleh pihak Pertamina,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Jika memang belum pernah dibebaskan, DPRD berharap perusahaan segera menyelesaikannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun apabila ternyata sudah ada proses pembebasan sebelumnya, masyarakat diharapkan dapat menerima hasil klarifikasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat yang dipersoalkan dinyatakan terdaftar dan sah. Karena itu, DPRD masih menunggu klarifikasi lanjutan dari SKK Migas maupun pihak PHSS terkait riwayat pembebasan lahan tersebut.

Dari sisi perusahaan, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menegaskan bahwa dalam konteks hukum pertanahan, dasar utama adalah bukti alas hak dan kepemilikan. Ia menyebut kehadiran pihaknya dalam RDP masih terbatas pada tim LEN dan Humas, sementara tim legal, litigasi, serta operasional akan mendalami persoalan lebih lanjut.

“Kalau kita berbicara dalam konteks hukum pertanahan, maka yang menjadi dasar adalah bukti alas hak dan kepemilikan. Kami mengikuti saja proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Januar juga menyoroti aspek keselamatan di area yang terdapat instalasi pipa minyak dan pipa limbah. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut faktor safety, termasuk potensi bahaya dari api, rokok, maupun kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sementara itu, perwakilan warga, Suyono, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi sejak 1985 dengan sertifikat terbit pada 1987. Ia menyebut sejak 1988 lahan itu telah digunakan untuk fasilitas jalan dan pemasangan pipa, namun belum pernah ada pembebasan kepada pemilik sah.

“Jika memang pernah dilakukan pembebasan, kami minta ditunjukkan secara jelas kepada siapa pembebasan itu dilakukan. Faktanya, hingga hari ini sertifikat masih dipegang masing-masing pemilik dan tetap terdaftar secara sah,” tegasnya.

Menurut warga, total terdapat 31 sertifikat dengan luas lahan sekitar 23 ribu meter persegi atau lebih dari dua hektare yang terdampak. Mereka berharap melalui fasilitasi DPRD, persoalan ini segera menemukan kejelasan. Warga juga menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, mereka berencana menggunakan kembali lahan tersebut sesuai hak kepemilikan yang sah.

DPRD bersama OPD terkait, termasuk BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, menyatakan akan terus berkoordinasi agar persoalan ini segera menemukan solusi terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?