Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan telah menjatuhkan sebanyak 143 sanksi administrasi kepada perusahaan tambang dan berbagai kegiatan usaha lainnya sepanjang periode 2017 hingga 2025. Sebagian besar sanksi tersebut hingga kini masih berlaku karena perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.
Hal itu disampaikan Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, usai menerima aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi terkait persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan di Kantor DLHK Kukar, Rabu (3/6/2026).
Menurut Taufik, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan data mengenai penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Namun, data tersebut belum sempat dipaparkan kepada mahasiswa karena massa aksi lebih dulu membubarkan diri.
“Tadi saya ini mau ngasih data ini, tapi adik-adik sudah terlanjur bubar. Walaupun sudah disampaikan Pak Topik mau ngasih data, tapi berupa diagram saja. Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, jumlah 143 sanksi tersebut tidak serta merta menunjukkan jumlah perusahaan yang sama. Sebab, satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa bentuk pelanggaran dalam operasionalnya.
“Ini banyak perusahaan. Jadi sudah 143. Berarti bisa 143 perusahaan, bisa saja 100 perusahaan. Karena bisa saja di dalam perusahaan itu kegiatannya ada dua sampai tiga kena sanksi,” katanya.
Taufik menyebut data tersebut sebelumnya juga telah dipaparkan kepada DPRD Kukar saat melakukan kunjungan ke DLHK sekitar dua pekan lalu. Menurutnya, banyaknya sanksi yang telah diterbitkan membuktikan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kita sudah 143 sanksi. Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan. Terus bisa saja itu kita beri sanksi,” jelasnya.
Setiap perusahaan yang dikenai sanksi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu enam bulan. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, DLHK dapat mencabut sanksi yang telah dijatuhkan.
“Sanksi itu harus diperbaiki dalam waktu enam bulan. Kalau sudah ada perbaikan itu nanti kita cabut sanksinya,” ujar Taufik.
Namun demikian, tidak semua perusahaan mampu memenuhi kewajibannya. Taufik mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan yang sudah berhenti beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan lingkungan, sehingga sanksi yang dijatuhkan masih tetap tercatat.
“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi. Kebanyakan seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pelanggaran tersebut antara lain berupa tempat penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, fasilitas keselamatan yang tidak tersedia, hingga ceceran limbah minyak yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Contohnya saat ini pengelolaan limbah B3. Ketika teman-teman ke lapangan mengadakan pengawasan, tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan. Itu salah satu kelalaian yang mengakibatkan pencemaran,” terangnya.
Selain faktor teknis, penilaian buruk terhadap perusahaan juga dapat dipengaruhi persoalan manajemen, termasuk pergantian kontraktor pengelola limbah yang menyebabkan pengelolaan lingkungan tidak berjalan optimal pada periode tertentu.
Taufik juga menyinggung perubahan kewenangan perizinan yang kini berada di bawah pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak selalu memiliki akses penuh terhadap data perusahaan yang beroperasi di daerah.
“Kalau kita kan tidak ada lagi yang mengeluarkan izin. Itu secara sistem langsung. Kita tidak akan tahu kalau kita tidak diundang ketika pembahasan dokumen awalnya. Bisa saja kita tidak punya data itu,” katanya.
Meski demikian, DLHK Kukar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan tidak segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan di wilayah Kutai Kartanegara.
Penulis: Muhammad Zailany


