Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dugaan pencemaran yang terjadi di tujuh anak Sungai Belayan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian berbagai pihak. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memberikan waktu selama tiga bulan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk menelusuri sumber pencemaran sekaligus melakukan langkah perbaikan awal.
Tujuh aliran sungai yang diduga terdampak meliputi Sungai Pleo, Petung Kanan, Buk, Petung Kiri, Sengetdew, dan Gedon di Kecamatan Kembang Janggut, serta Sungai Penoon di Kecamatan Tabang. Kondisi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan disinyalir berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kukar, Senin (15/6/2026). Dalam forum itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap perubahan kualitas air sungai yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Salah seorang warga Kembang Janggut, Juliansyah, mengungkapkan bahwa sebelum perusahaan-perusahaan tambang beroperasi, kondisi sungai masih bersih dan dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Namun kini, menurutnya, warna air berubah menjadi keruh dan kehitaman.
“Sebelum perusahaan beroperasi, kondisi air sungai di sana jernih dan masyarakat masih bisa memanfaatkannya serta menjadi sumber mata pencaharian warga setempat. Tapi begitu ada perusahaan, betapa keruh air di situ,” ujar Juliansyah.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, pencemaran diduga dipengaruhi oleh sedimentasi yang membuat air sungai berubah warna. Sejumlah faktor lain seperti jalan tambang, bukaan lahan, disposal, pit hingga settling pond juga disebut sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung menangani persoalan tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga diperlukan keterlibatan pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Selama tiga kali RDP ini, pihak perusahaan bersedia saja. Tapi kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya, terkadang satu perusahaan sudah tertib, tapi yang lain tidak mengetahui karena terlalu banyak perusahaan,” kata Erwin.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Senato, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada KLHK terkait dugaan pencemaran tersebut. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kawasan tersebut juga diminta segera melakukan langkah penanganan awal terhadap kondisi sungai.
Menurut Senato, DLHK memberikan waktu hingga Agustus 2026 bagi perusahaan untuk melakukan inventarisasi serta menelusuri kemungkinan sumber pencemaran. Hasil inventarisasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi DLHK bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kami memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Jadi kami masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan karena kami minta mereka melakukan inventarisasi serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan awal,” jelas Senato.
Setelah masa inventarisasi berakhir, pemerintah akan melakukan verifikasi guna memastikan sumber pencemaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya pemulihan lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitasnya pada keberadaan sungai-sungai tersebut.
Reporter: Muhammad Zailany


