Perceraian di Kukar Capai 944 Perkara dalam Enam Bulan, Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu Utama

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026. Tingginya angka perceraian tersebut masih didominasi persoalan ekonomi, disusul meningkatnya pengaruh judi online yang turut memicu keretakan rumah tangga.

Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengatakan dari total 944 perkara itu, sebanyak 242 perkara merupakan cerai talak atau gugatan yang diajukan suami, sedangkan 702 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Selama tahun 2026 ini, dari Januari sampai dengan 30 Juni, data kami menunjukkan total perkara perceraian sebanyak 944 perkara. Cerai talak sebanyak 242 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 702 perkara,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Riduansyah, angka tersebut belum termasuk perkara yang masuk selama Juli karena proses pencatatan masih berjalan. Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perceraian di Kukar terus mengalami peningkatan.

Pada 2025, Pengadilan Agama Tenggarong menangani sekitar 1.562 perkara perceraian, terdiri atas 1.192 cerai gugat dan 370 cerai talak. Sementara pada 2024, jumlah perkara perceraian tercatat sekitar 1.400 perkara.

“Kalau dibandingkan dari tahun ke tahun, secara grafik memang ada kenaikan. Tahun 2025 totalnya sekitar 1.500-an perkara, sedangkan tahun 2024 sekitar 1.400 perkara. Jadi memang ada peningkatan,” katanya.

Ia menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kukar. Banyak perkara dipicu ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga atau memberikan nafkah. Selain itu, fenomena judi online dalam beberapa tahun terakhir juga semakin sering muncul sebagai penyebab perceraian.

“Mayoritas karena masalah ekonomi, misalnya suami tidak bisa memberikan nafkah. Selain itu, yang trennya juga meningkat beberapa waktu terakhir adalah judi online,” jelas Riduansyah.

Selain persoalan ekonomi, Pengadilan Agama juga melihat rendahnya kematangan pasangan saat memasuki jenjang pernikahan menjadi faktor penting. Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 60 persen perkara perceraian terjadi pada pasangan yang menikah di usia 20 hingga 30 tahun.

“Jadi bukan hanya ekonomi, tetapi faktor kematangan pasangan suami istri juga sangat memengaruhi. Masyarakat kita yang usianya sekitar 20 sampai 30 tahun memang cukup tinggi angka perceraiannya,” ungkapnya.

Riduansyah menambahkan, dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak. Perpecahan rumah tangga berpotensi memengaruhi masa depan anak, kondisi ekonomi keluarga, hingga meningkatkan risiko anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya hidup setelah orang tua berpisah.

“Yang pertama tentu perpecahan rumah tangga. Kemudian masa depan anak bisa terganggu. Setelah bercerai, siapa yang akan menanggung kebutuhan keluarga? Dampaknya bisa membuat kondisi ekonomi memburuk, bahkan anak berpotensi putus sekolah,” ujarnya.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Tenggarong terus melakukan edukasi bersama pemerintah daerah, termasuk berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Edukasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya kesiapan menikah, baik dari sisi usia, mental, maupun kemampuan ekonomi.

“Data ini tidak hanya sekadar angka, tetapi menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dilihat dari hulunya, yaitu bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab suami dan istri, tetapi juga pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” pungkas Riduansyah.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?