Distriknews.co, TENGGARONG – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali didatangi aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), pada Kamis (30/7/2026), giliran penyidik Polres Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA. Pada waktu yang bersamaan, tim Kejati Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan perkara dugaan honorarium fiktif senilai Rp36,7 miliar. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Kaltim sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya kami kooperatif. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heriansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut setelah pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Kaltim kepada Polres Kukar.
“Teman-teman ini kan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna melanjutkan penyelidikan kasus,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada publik. Penyidik Polres Kutai Kartanegara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun materi pemeriksaan yang dilakukan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penyidik masih berlangsung hingga sekitar pukul 22.10 WITA. Sejumlah dokumen tampak masih diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sampai berita ini diterbitkan, pemeriksaan di Kantor Disdikbud Kukar masih berlangsung. Penyidik Polres Kutai Kartanegara belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Reporter: Muhammad Zailany


