Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menindak aksi balap liar yang kembali meresahkan masyarakat di jalur poros Tenggarong–Samarinda. Dalam razia yang digelar pada Rabu (5/8/2026) dini hari, petugas mengamankan 12 sepeda motor dan 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satlantas langsung diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan aksi sekaligus mengamankan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Kepala Satlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan operasi penertiban merupakan respons atas keluhan warga yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
“Sebanyak 12 kendaraan yang kita amankan saat kegiatan penertiban balapan liar yang dilaksanakan pada Rabu dini hari,” ujar Fandoli, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, dari 11 orang yang diamankan, sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya merupakan lulusan sekolah. Usia para pelanggar berkisar antara 16 hingga 22 tahun.
“Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” katanya.
Seluruh kendaraan hasil penertiban kini diamankan di Kantor Satlantas Polres Kukar sebagai barang bukti. Selain memberikan tindakan berupa tilang, polisi juga memanggil orang tua maupun wali dari para pelanggar untuk diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurut Fandoli, kendaraan yang digunakan untuk balap liar juga dapat ditahan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan,” tegasnya.
Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, Satlantas Polres Kukar akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pendidikan.
“Bagi yang masih sekolah, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak guru agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, polisi mewajibkan seluruh pemilik kendaraan yang diamankan untuk mengembalikan spesifikasi sepeda motor ke kondisi standar sebelum dapat dibawa pulang. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun komponen lain yang tidak sesuai spesifikasi teknis harus terlebih dahulu diperbaiki.
“Kami arahkan pemilik kendaraan untuk mengembalikan motornya ke kondisi standar,” pungkas Fandoli.
Reporter: Muhammad Zailany


