Distriknews.co, TABANG — Polres Kutai Kartanegara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di Kecamatan Tabang. Peristiwa tersebut menyebabkan satu warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka.
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya masih di bawah umur. Polisi mengatakan proses hukum terhadap tersangka yang masih berstatus anak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan perkara tersebut ditangani Polres Kukar dengan dukungan Polda Kalimantan Timur. Seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Ini akan kita tangani secara profesional terkait dengan kejadian atau kegiatan yang melakukan pemukulan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Kita akan tangani secara profesional dan kita akan tangani ini dengan cepat,” ujar Khairul, Senin, 10 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Dua warga menjadi korban dalam kejadian itu. Mereka adalah Ignasius, yang kemudian meninggal dunia, dan Lewi yang mengalami luka.
Berawal dari Perselisihan
Berdasarkan penyelidikan sementara kepolisian, peristiwa bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di sekitar sebuah warung makan di Desa Bila Talang.
Polisi menyebut kedua korban beberapa kali melintas sebelum berhenti di sekitar lokasi. Saat itu, sejumlah orang sedang berkumpul di warung tersebut.
Situasi kemudian berkembang ketika salah seorang tersangka, MF alias O, disebut sempat dihadang ketika hendak pulang.
MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan AP alias A. Keduanya lalu mendatangi korban.
Menurut polisi, terjadi pemukulan terhadap Lewi yang kemudian berkembang menjadi kekerasan secara bersama-sama. Sejumlah orang lain yang sebelumnya berada di warung disebut ikut mendatangi lokasi.
Polisi menyatakan para tersangka mengaku tersulut emosi setelah mendengar MF disebut dihadang oleh kedua korban. Polisi juga menyampaikan adanya keterangan bahwa korban diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan menjadi materi yang didalami penyidik.
Satu Korban Meninggal
Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas. Namun, Ignasius dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan.
Sementara Lewi mendapat penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Sembilan orang akhirnya diamankan di sejumlah lokasi. Tiga orang ditangkap di Samarinda, empat orang diamankan di Tabang, dan dua lainnya di Tenggarong.
Satu Tersangka Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, para tersangka tergolong masih muda. Usia mereka berkisar 17 hingga 24 tahun. Satu tersangka masih berstatus anak.
“Umur para tersangka ini, termasuk dengan yang di bawah umur, titik bawahnya 17 tahun, kemudian ada yang sampai umur 24 tahun. Masih muda semua, relatif muda,” kata Elnath.
Polisi menyebut hubungan pertemanan di antara para tersangka turut membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
“Ini kebanyakan mereka jelas adalah teman-teman main, teman-teman sepermainan. Jadi cukup memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku karena sudah saling mengenal,” ujarnya.
Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, identitasnya tidak ditampilkan dan proses hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda CRF milik salah seorang tersangka, Yamaha WR 155 warna biru dan Honda Win 100 milik korban, serta botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka hingga meninggal dunia.
Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar meminta masyarakat, khususnya di wilayah Tabang, tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami harapkan masyarakat di sana sama-sama menahan diri untuk mempercayakan proses ini kepada kami,” ujar Khairul.
Reporter: Muhammad Zailany


