Kapolri Ungkap Tren Narkoba Baru, Pengguna Ketamine dan Etomidate Belum Bisa Dipidana

redaksi

Distriknews.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua zat berbahaya, yaitu ketamine dan etomidate. Keduanya kini marak digunakan dengan cara yang tidak lazim dan berpotensi memunculkan gelombang baru penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Menurut Sigit, ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape) lalu dihisap menggunakan pods. Fenomena ini ditemukan dalam hasil temuan terbaru di lapangan oleh jajaran kepolisian. “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Polri kini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari dasar hukum yang bisa menjerat para penyalahguna zat tersebut. Kolaborasi itu dilakukan dalam kerangka kerja Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. “Kami sedang mencari terobosan hukum agar kedua senyawa ini masuk dalam daftar narkotika pada revisi UU Narkotika maupun Permenkes terbaru,” jelas Sigit.

Langkah itu penting karena tren penyalahgunaan zat seperti ketamine dan etomidate kini mulai meningkat di kalangan remaja dan komunitas pengguna rokok elektrik. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba berbasis vape meningkat hingga 30 persen dalam dua tahun terakhir. Modus ini dinilai berbahaya karena sulit terdeteksi dan mudah disamarkan.

Dalam acara tersebut, Polri juga memusnahkan 214,84 ton barang bukti narkoba hasil pengungkapan berbagai kasus di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto turut hadir dan secara simbolis memusnahkan barang bukti narkotika tersebut. Sigit menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari misi nasional memerangi narkoba yang masuk dalam program prioritas “Asta Cita” pemerintahan.

Selain aspek hukum, Sigit menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pecandu. Polri mendorong agar pengguna narkoba mendapatkan akses pemulihan yang memadai. “Pecandu harus diberi kesempatan sembuh agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.

Upaya memperluas regulasi dan memperkuat rehabilitasi dinilai menjadi dua sisi penting dalam strategi baru pemberantasan narkoba. Jika regulasi tidak segera diperbarui, Polri khawatir tren penyalahgunaan ketamine dan etomidate akan meluas. Pemerintah pun diminta mempercepat revisi regulasi agar penegakan hukum tidak tertinggal dari inovasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dengan langkah koordinatif antara Polri, Kemenkes, dan lembaga terkait, diharapkan aturan hukum baru segera diterbitkan. Tujuannya agar penyalahgunaan zat berbahaya jenis baru bisa dicegah lebih awal sebelum menjadi epidemi sosial seperti halnya sabu dan ekstasi beberapa tahun lalu.

Baca juga

Bagikan:

Tags