Distriknews.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan di Riau pada Senin 3 November 2025. Abdul Wahid diduga meminta setoran ilegal kepada pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu 5 November 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
KPK memamerkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Total dana setoran liar yang diterima Abdul Wahid sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar. Dugaan pemerasan ini ditujukan kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dengan ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
Setoran ini dikenal sebagai “jatah preman” di lingkup Dinas PUPR Riau. Mereka terpaksa meminjam uang ke bank hanya demi memenuhi persentase setoran sebesar lima persen dari anggaran proyek. KPK mengungkap, uang tersebut sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi Abdul Wahid termasuk perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Operasi senyap KPK menangkap Ferry Yunanda dan lima Kepala UPT pada pertemuan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025. Di hari yang sama, Abdul Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di sebuah kafe di Riau. KPK menemukan uang tunai Rp 800 juta saat OTT berlangsung.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Annas Maamun, Rusli Zainal, dan Saleh Djasit juga berstatus terpidana. Kasus ini menunjukkan rapuhnya integritas kepemimpinan di wilayah tersebut.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan Pasal 12f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan di Rutan KPK sejak 4 hingga 23 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas rantai pemerasan yang merusak tatanan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik menanti penyelesaian menyeluruh terhadap budaya setoran liar yang telah lama merusak sistem birokrasi di daerah.



