Bupati Kukar Jelaskan Kebijakan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, memberikan penjelasan terkait kebijakan bagi pegawai di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Menurut Aulia, kebijakan tersebut diterapkan agar tidak terjadi pembayaran ganda atas komponen penghargaan kinerja bagi pegawai di lingkungan layanan kesehatan.

“Dalam TPP sendiri ada dua komponen, yaitu komponen disiplin dan komponen kinerja. Biasanya komposisinya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin,” ujar Aulia, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan BLUD juga terdapat komponen yang disebut jasa pelayanan. Komponen tersebut pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai.

Karena kedua komponen tersebut sama-sama berbasis kinerja, maka menurutnya tidak memungkinkan untuk diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang sama.

“Kalau TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka akan terjadi pembayaran ganda karena keduanya sama-sama berbasis kinerja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang kita hindari adalah ketika nanti diaudit oleh BPK dan dinilai terjadi pembayaran ganda, sehingga harus dikembalikan. Karena itu diberikan pilihan kepada pegawai apakah mengambil TPP atau jasa pelayanan,” katanya.

Meski demikian, Aulia memastikan seluruh hak pegawai tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya semua hak pegawai akan tetap kita bayarkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?