Distriknews.co, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng merek Minyakita di Depok. Produsen tersebut terbukti mengurangi takaran isi kemasan minyak goreng, di mana kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya diisi 750 hingga 800 mililiter. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa mesin produksi di pabrik tersebut telah disetel untuk mengeluarkan minyak dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan.
Dalam penggeledahan di lokasi pabrik di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, polisi menyita barang bukti berupa 10.560 liter minyak goreng, 180 kemasan pouch Minyakita, 250 krat Minyakita kemasan botol, serta peralatan produksi seperti 30 unit mesin pengisi untuk pouch dan 40 unit mesin pengisi untuk botol. Selain itu, ditemukan juga tiga unit heavy bag, mesin sailor, dan empat unit timbangan.
Atas temuan tersebut, Polri mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin usaha dan merek dari produsen yang melakukan kecurangan ini. Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan kewenangan Kemendag dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, pelaku juga terancam sanksi pidana. Tersangka AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polri melalui Satgas Pangan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk melindungi konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7817398/10-ribu-liter-minyak-goreng-disita-dari-produsen-curang-minyakita-di-depok
Penulis: FebriaDV


