Bukannya Mengayomi, Polisi di Samarinda Justru Terlibat Kasus Pemerasan hingga Penyalahgunaan Narkotika

redaksi

Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)

Samarinda – Kehadiran 2 petugas kepolisian, Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri, yang seharusnya menjadi penjaga keamanan, kini menjadi pemberitaan hangat usai terungkap keterlibatan keduanya dalam kasus mulai dari pemerasan hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua oknum polisi ini terjadi setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tengah menyelidiki perkara pemerasan yang dilakukan oleh keduanya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, membenarkan adanya penangkapan ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku tidak etis di kalangan anggotanya.

“Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Pada penggerebekan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (29/1/2024), petugas tak hanya menemukan jejak pemerasan, tetapi juga barang bukti lain yang cukup mengejutkan.

Dalam tas milik Sugiyanto, oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim, ditemukan lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto yang dibalut tisu.

Penggeledahan intensif pada tubuh keduanya kemudian mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Terdapat dua poket sabu tambahan seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, Sugiyanto mengakui bahwa barang terlarang itu diperoleh dari rekannya, Samri, yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).

Tindakan cepat dari aparat kepolisian kemudian membawa petugas ke tempat asal perolehan narkoba tersebut. Samri, dengan keraguan, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dua tersangka lainnya, Rizky (26) dan Aldo (29).

Penangkapan terhadap Rizky dan Aldo berlangsung di kediaman mereka masing-masing di Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, oknum polisi ini sebelumnya memang telah menjadi target penyelidikan karena terlibat dalam pemerasan terhadap pengguna narkoba.

“Korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas. Ketika digeledah, ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses,” tegasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar