166 WNI Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Indonesia Berikan Pendampingan Hukum dan Diplomatik

redaksi

Ilustrasi Hukuman Mati.
Ilustrasi Hukuman Mati.

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini berada dalam risiko serius menghadapi hukuman mati di berbagai negara, dengan tingkat terbanyak terjadi di Malaysia.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, yang dikutip dari AntaraNews, mayoritas WNI yang terancam hukuman mati adalah laki-laki.

“Ada 133 laki-laki dan 33 perempuan yang terancam hukum mati, mereka semua itu WNI kita di Luar Negeri,” ujarnya.

Dari jumlah keseluruhan, 58 WNI terlibat dalam kasus pembunuhan, sementara 108 lainnya terjerat dalam jaringan peredaran narkoba di luar negeri, dengan Malaysia menjadi negara yang mencatatkan kasus peredaran narkoba paling banyak.

Meski dalam situasi yang mengkhawatirkan ini, Pemerintah Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warganya di luar negeri.

Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan pendampingan hukum dan diplomatik kepada 166 WNI tersebut.

“Kita pastikan negara hadir sejak awal kasus, kita akan memberikan pendampingan hukum dan diplomatik yang menjadi prioritas untuk memastikan bahwa hak-hak WNI terjaga dengan baik,” tuturnya.

Pendampingan hukum tidak hanya melibatkan penyediaan pengacara dan penterjemah untuk memastikan pemahaman yang jelas antara WNI serta sistem hukum setempat. Akan tetapi, pemerintah melalui perwakilannya di luar negeri, juga berkomitmen memberikan akses kekonsuleran bagi para WNI.

“Kita ingin memastikan proses hukum berlangsung transparan dan adil serta hak-hak mereka dapat terpenuhi,” tegasnya.

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa perannya bukan untuk memberikan impunitas, tidak akan mengintervensi substansi kasus di pengadilan karena itu merupakan yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat.

Upaya diplomatik juga menjadi fokus, terutama dalam kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Pemerintah Indonesia berencana mengirim surat permohonan pengampunan dari duta besar RI dan Presiden RI sebagai langkah diplomatik khusus.

Selain itu, Kemenlu akan melakukan upaya family engagement dan family reunion untuk mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI yang berada dalam situasi sulit di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” tutupnya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar