Letkol Teddy Jadi Seskab Tanpa Mundur dari TNI, Apa Kata Panglima dan DPR?

redaksi

Sumber: INDObrita

Distriknews.coJakarta – Penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu, dan Sekretariat Kabinet tidak termasuk di antaranya.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menilai bahwa penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI melanggar aturan. Ia menekankan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Sebaliknya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak berpendapat bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas militer. Mereka menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang secara tradisional diisi oleh personel militer aktif.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan pandangan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Setmilpres. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab.

Selain itu, organisasi seperti Amnesty International Indonesia dan SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat Letkol Teddy dari Mayor menjadi Letkol saat menjabat sebagai Seskab. Mereka menilai bahwa kenaikan pangkat tersebut tidak sesuai dengan sistem merit dan dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan perwira lainnya.

Kontroversi ini mencerminkan perlunya kejelasan dan konsistensi dalam penerapan aturan terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, guna menjaga profesionalisme dan netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/09503581/mengapa-letkol-teddy-tak-harus-mundur-dari-tni-usai-jabat-seskab

Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags