Distriknews.co, TENGGARONG – Bambang Arwanto, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk membahas persiapan pengamanan Pilkada Serentak 2024.
Dirinya menjalaskan, bahwa Pemkab Kukar mengusulkan tambahan dan hibah yang diajukan oleh Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesbangpol.
Bambang mengaku bahwa pihaknya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna, bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, Senin (4/11/2024).
Adanya pertemuan tersebut dalam rangka mendapatkan kejelasan teknis mekanisme penganggaran dan penatausahaan dana hibah tambahan untuk mendukung keamanan Pilkada.
“Kami sudah mengalokasikan hibah untuk Kodim 0906/Kukar dalam anggaran murni tahun 2024. Namun, adanya kebutuhan tambahan yang diusulkan memerlukan kejelasan aturan dan mekanisme agar pelaksanaannya tidak melanggar regulasi,” kata Bambang.
Salah satu poin penting dalam konsultasi ini menurut Bambang, ialah mencari penjelasan terkait perbedaan panduan dua regulasi terkait hibah, diantaranya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, kedua aturan tersebut memiliki ketentuan berbeda dalam hal pemberian hibah tambahan di luar hibah yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Diskusi ini penting agar langkah yang diambil Pemkab Kukar tetap sesuai aturan hukum, terutama dalam konteks pengamanan Pilkada yang menjadi prioritas,” tambahnya.
Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah umumnya dilakukan secara tahunan.
Kendati demikian, dalam situasi mendesak seperti penyelenggaraan Pilkada, penambahan hibah dapat dipertimbangkan sepanjang didukung oleh alasan yang kuat dan dilengkapi dengan dokumen resmi yang memadai.
“Tambahan hibah ini dimungkinkan, tetapi harus didukung oleh proposal atau dokumen baru dari penerima hibah, seperti Kodim, yang merinci kebutuhan tambahan secara jelas. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi sebagai tambahan atas dasar urgensi,” jelas Valiandra.
Valiandra menekankan bahwa proses penambahan hibah wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pengajuan proposal tertulis hingga evaluasi dokumen pendukung oleh pemerintah daerah.
Langkah ini sangat krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, khususnya yang dialokasikan untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Selama ada alasan yang mendesak dan prosedur tertulis terpenuhi, tambahan hibah dapat diproses. Prinsipnya, pengamanan Pilkada adalah kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang kembali menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh persiapan Pilkada, termasuk aspek keamanan, berjalan dengan baik. Ia berharap konsultasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penganggaran yang tepat.
“Keamanan adalah faktor kunci dalam suksesnya Pilkada. Kami akan memastikan semua kebutuhan terkait pengamanan terpenuhi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” tutup Bambang.
Penulis : Bayu


