Kendala Diplomatik dalam Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

redaksi

Sumber: antara.com

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Meskipun terdapat sekitar 300 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati, mayoritas di antaranya adalah warga negara asing (WNA), terutama terkait kasus narkotika. Sebagian besar WNA tersebut berasal dari negara-negara Eropa, Amerika, dan Nigeria.

Salah satu kendala utama dalam eksekusi hukuman mati adalah pertimbangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara asal terpidana. Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani kasus-kasus ini. Namun, seringkali terdapat permintaan untuk menunda eksekusi demi menjaga hubungan diplomatik dan kepentingan Indonesia di kancah internasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di luar negeri. Keputusan untuk menunda atau membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap WNA di Indonesia dapat memengaruhi perlakuan terhadap WNI yang menghadapi hukuman serupa di negara lain. Hal ini menambah kompleksitas dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan hukuman mati.

Contoh terbaru dari dinamika ini adalah pemulangan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Atas dasar kerja sama bilateral dan kondisi kesehatan terpidana, Indonesia dan Prancis sepakat untuk memindahkan Serge ke negara asalnya. Pemerintah Prancis diwajibkan mengakui putusan pengadilan Indonesia, namun memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian grasi.

Burhanuddin menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan telah berupaya maksimal dalam menuntut hukuman mati, pelaksanaannya sering terhambat oleh berbagai pertimbangan tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kejahatan serius seperti narkotika.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4629025/jaksa-agung-ungkap-kendala-penerapan-hukuman-mati-di-ri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?