Distriknews.co, Jakarta – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/3/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa tindakan keduanya memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, sehingga menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup.
Selain itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan Ilyas. Majelis hakim memerintahkan agar Rafsin tetap berada dalam tahanan selama menjalani hukumannya.
Kasus ini bermula ketika Rafsin meminta Akbar untuk mencarikan mobil dengan kondisi tertentu. Akbar kemudian menghubungi Bambang, yang pada akhirnya bertransaksi dengan seseorang bernama Hendri. Transaksi tersebut melibatkan mobil hasil penggelapan, yang kemudian dilacak oleh Ilyas melalui GPS. Konfrontasi terjadi pada 2 Januari 2025, yang berujung pada penembakan Ilyas oleh Bambang menggunakan pistol dinas milik Akbar.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan dan menilai bahwa vonis penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar adalah adil. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap anggota militer yang melanggar hukum, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
Penulis: FebriaDV


