Buronan Korupsi Rp12 Miliar Ditangkap di Jakarta, Dieksekusi di Samarinda

redaksi

Samarinda-Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap Wendy, buronan kasus korupsi senilai Rp12 miliar. Penangkapan dilakukan di kawasan elit Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.

Wendy, Direktur PT Multi Jaya Concepts, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025 setelah menghindari eksekusi atas vonis Mahkamah Agung dalam perkara korupsi bersama-sama. Ia terbukti menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan proyek kawasan bisnis The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar. Dari jumlah tersebut, Wendy baru mengembalikan Rp1,5 miliar.

Setelah diamankan dengan sikap kooperatif, Wendy langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025, dan kini menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas I Samarinda.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap semua nama dalam DPO Kejaksaan. “Saya menghimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran, segeralah menyerahkan diri demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Sumber: Kaltimpost

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?