DPRD dan TRC PPA Kawal Ketat Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Kukar

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dua perkara berbeda yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) serta pengawalan dari DPRD Kukar.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi dua korban anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda. Ia menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Kasus pertama melibatkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek tiri terhadap cucu tirinya yang kini berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun dan terjadi di beberapa lokasi.

“Kasus ini terjadi cukup lama dan berulang. Terakhir terjadi di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di tempat,” ujar Rina, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 28 Maret 2026 dan saat ini sudah berada pada tahap penyidikan. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Kukar.

“Korban sudah menjalani visum psikologis. Kami pastikan proses pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang guru mengaji berusia sekitar 60 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya yang berusia 13 tahun. Kasus ini dilaporkan terjadi satu kali dan telah diproses sejak November tahun lalu.

Dalam proses pendampingan, TRC PPA juga menemukan adanya indikasi intimidasi terhadap korban maupun keluarga. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses hukum.

“Ada informasi terkait intimidasi. Ini harus menjadi perhatian semua pihak agar korban tidak mengalami tekanan tambahan,” ungkap Rina.

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, TRC PPA telah berkoordinasi dengan DPRD Kukar, khususnya Komisi IV. Dukungan legislatif dinilai penting agar penanganan kasus tidak terhambat.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut, terutama yang melibatkan hubungan keluarga.

“Ini sangat memprihatinkan. Apalagi pelaku memiliki kedekatan dengan korban. Secara kemanusiaan, hal ini tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapapun pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” tegasnya.

DPRD Kukar juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan perkara dapat segera mencapai tahap P21, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

Selain aspek hukum, Faisal menyoroti kendala non-teknis yang kerap muncul, seperti minimnya keberanian saksi dalam memberikan keterangan. Tekanan sosial dan stigma dinilai masih menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami memahami ada tekanan sosial di masyarakat. Tapi keberanian saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran,” jelasnya.

Ia juga menanggapi adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban yang melibatkan oknum di lingkungan sekitar. DPRD berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kami akan pastikan ada pendampingan. Korban dan keluarga harus merasa aman selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?