Distriknews.co Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mall Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Program ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak-hak sebagai warga negara.
“Banyak hak yang bisa hilang apabila pernikahan tidak tercatat secara resmi dan sah. Ini yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menjelaskan, awalnya pemerintah berencana menggelar pernikahan massal. Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, fokus kegiatan dialihkan untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki legalitas negara.
“Kami memprioritaskan pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki dokumen resmi, baik secara agama maupun negara,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa dokumen pernikahan yang sah, status hubungan suami istri tidak memiliki kekuatan hukum, yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Bagaimana membuktikan hubungan suami istri tanpa buku nikah? Ini tentu akan menyulitkan dalam berbagai urusan,” tegas Aulia.
Ia juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang terlibat, seperti Pengadilan Agama Tenggarong dan Kementerian Agama, yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Aulia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, mengingat masih banyak pasangan yang membutuhkan layanan isbat nikah.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi bisa berlanjut agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap,” katanya.
Sementara itu, Aulia menyebutkan bahwa pada kegiatan kali ini terdapat 63 pasangan yang mengikuti sidang isbat dan nikah massal.
“Kebutuhan terhadap program ini masih sangat tinggi, karena masih banyak pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara penuh, terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk berbagai layanan. Tanpa dokumen yang lengkap, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, instansi vertikal, dan pelaku usaha dalam mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Ke depan, kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat, sehingga kegiatan seperti ini dapat berjalan secara berkelanjutan, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


