Komisi II DPRD Kukar Soroti Beban Gaji BUMD Capai 70 Persen

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu, menyoroti tingginya beban operasional dan gaji pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebut mencapai hingga 70 persen dari total biaya perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut sudah masuk kategori tidak sehat dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Eko Wulandanu pada Selasa (5/5/2026). Ia menilai proporsi belanja pegawai yang terlalu besar akan menyulitkan BUMD memperoleh keuntungan dan berpotensi menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.

“Kalau menurut pendapat saya selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, apabila beban operasional ditambah gaji pengurus BUMD sampai mencapai 70 persen dari total biaya itu sudah lampu merah banget,” ujar Eko Wulandanu.

Ia menjelaskan, secara umum standar sehat bagi perusahaan daerah berada pada kisaran 30 hingga 40 persen untuk beban pegawai. Apabila sudah melampaui 50 persen, maka perusahaan dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien.

“Standar sehat bagi BUMD itu pada umumnya beban pegawainya maksimal 30 sampai 40 persen dari total biaya. Jika di atas 50 persen itu sama dengan BUMD sudah sangat gemuk, susah untuk dapat laba bahkan bisa rugi,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kukar melalui Komisi II berencana memanggil direksi BUMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan terkait tingginya biaya operasional dan pengeluaran gaji pegawai.

“Kami rencananya akan mengambil langkah dengan memanggil direksi BUMD melalui RDP. Kami akan minta audit dan presentasi kenapa gaji dan operasional bisa mencapai 70 persen,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga akan meminta rincian jumlah pegawai beserta besaran pendapatan masing-masing. Menurut Eko, DPRD memiliki hak anggaran yang dapat digunakan untuk menolak tambahan penyertaan modal apabila kondisi BUMD belum sehat dan efisien.

“Kemudian DPRD Kukar akan menggunakan hak anggaran pada pembahasan KUA-PPAS nanti, karena DPRD berhak menolak penyertaan modal tambahan kalau BUMD belum sehat dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar agar menetapkan syarat dalam pemberian penyertaan modal, salah satunya dengan menekan beban pegawai hingga di bawah 40 persen dari total biaya operasional.

Menurut Eko, audit khusus terhadap BUMD perlu dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut diharapkan fokus pada biaya operasional, struktur jabatan, tunjangan, hingga penggunaan jasa konsultan.

“Kami akan minta audit fokus kepada biaya operasional, komposisi jabatan, gaji di atas UMP, tunjangan yang tidak relevan, kemudian konsultan yang terlalu mahal dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko meminta Pemkab Kukar segera melakukan restrukturisasi organisasi BUMD apabila ditemukan jabatan yang tumpang tindih atau jumlah pegawai yang terlalu besar. Ia juga mengusulkan moratorium rekrutmen, evaluasi pengurus, hingga skema pensiun dini bagi pegawai yang dinilai tidak produktif.

“Di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang efisiensi anggaran, sebaiknya Pemkab juga melakukan efisiensi sumber daya manusianya,” katanya.

Bahkan, apabila kondisi BUMD terus memburuk dan beban operasional tidak kunjung turun, Eko menyebut opsi merger antar-BUMD di Kukar bisa menjadi langkah terakhir untuk menyelamatkan perusahaan daerah.

“Harapan kita semua, BUMD di Kukar dapat meningkatkan PAD dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?