Distriknews.co Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelamatan keuangan negara tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejati Kaltim Nomor 18/O.4.3/Penkum/04/2026 yang diterbitkan pada Rabu (20/5/2026). Uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang digunakan dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu tersangka berinisial BT diketahui telah lebih dahulu mengembalikan uang negara dalam jumlah besar. Kejati Kaltim menyebut pengembalian terbaru sebesar Rp57,45 miliar tersebut menambah total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dari tersangka BT menjadi Rp271,45 miliar.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000 sehingga total pengembalian mencapai Rp271.450.000.000,” jelas Toni.
Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan bahwa angka kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor. Artinya, jumlah kerugian negara yang sebenarnya masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Penyidik juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan meskipun terdapat pengembalian uang negara. Pengembalian kerugian negara disebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi tambang PT JMB Group ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Kaltim sepanjang 2026. Penanganan perkara tersebut turut menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan unsur swasta dan penyelenggara negara.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan proses penyidikan hingga tuntas sekaligus memaksimalkan upaya penyelamatan keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan pengelolaan aset negara.
Penulis: Muhammad Zailany


