Hadiah Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Dialihkan untuk Keluarga Korban

redaksi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serahkan hadian sayembara kepada keluarga korban.

Distriknews.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta terkait penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR diberikan kepada keluarga korban. Keputusan tersebut diambil setelah tersangka, Taufik Hidayat, berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, Dedi menjelaskan, sesuai ketentuan sayembara yang sebelumnya diumumkan, Polda Jawa Barat berhak menerima hadiah karena menjadi pihak yang berhasil menangkap pelaku. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, hadiah itu disepakati untuk diserahkan kepada keluarga korban sebagai bantuan bagi masa depan mereka.

“Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Dan Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya,” kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).

Menurut Dedi, pengumuman sayembara juga memberikan dampak psikologis terhadap tersangka. Ia menilai pelaku merasa terus diawasi sehingga berpindah pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung,” ujarnya.

Selain mengalihkan hadiah sayembara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih sepenuhnya. Estimasi sementara, kebutuhan biaya perawatan selama dua pekan ke depan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada keluarga korban selama proses pemulihan berlangsung. Bantuan tersebut mencakup biaya hidup karena keluarga harus berhenti bekerja untuk fokus mendampingi korban, sehingga tidak perlu lagi menggalang donasi.

“Pihak keluarga juga akan berhenti bekerja karena harus fokus mengurus korban. Kemudian dari situ, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa terhadap korban dijamin seluruh pelayanan kesehatannya sampai sembuh,” kata Dedi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR oleh kekasihnya berinisial TH di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga disekap selama tiga tahun.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy.

Berdasarkan keterangan Afif, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.

Sumber: Liputan6.com

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?