Pengendara Kawasaki Ninja Pemukul Pemotor di Jaksel Resmi Jadi Tersangka

redaksi

Distriknews.co, Jakarta – Polisi menetapkan pengendara Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemotor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan proses penyelidikan atas insiden tersebut.

Seperti dilansir dari Detik.com, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa FRS kini telah berstatus tersangka.

“Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).

Nurma menjelaskan, tersangka saat ini telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap pemukulan itu dipicu teguran dari korban kepada pelaku. Korban merasa sepeda motor yang dikendarainya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor Kawasaki Ninja milik FRS.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Nurma.

Merasa kendaraannya ditabrak berulang kali, korban kemudian menegur pelaku. Namun, respons yang diterima justru berupa tindakan kekerasan.

“Sehingga korban menegor pelaku. Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?