Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya terkait penerapan sistem zonasi yang dinilai masih menimbulkan kendala bagi sejumlah calon peserta didik.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai calon siswa yang mengalami penurunan peringkat hingga akhirnya tidak lolos seleksi akibat persoalan pada sistem zonasi.
Menurutnya, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah adanya calon siswa yang tidak melengkapi data pendukung dalam sistem pendaftaran. Salah satunya terkait informasi anggota keluarga yang sebelumnya pernah bersekolah di lokasi yang sama.
“Beberapa siswa yang tidak lolos ternyata tidak menyertakan data kakaknya, atau mungkin lupa mengklik bagian tersebut. Hal itu akhirnya berpengaruh terhadap sistem zonasi karena sistem membaca bahwa mereka bukan berada di wilayah sekitar sekolah yang dituju,” ujar Akbar, Rabu (8/7/2026).
Selain jalur zonasi, DPRD Kukar juga menerima laporan terkait jalur prestasi. Akbar menyebut masih terdapat calon siswa yang belum memasukkan dokumen pendukung mengenai prestasi yang dimiliki sehingga berdampak terhadap posisi peringkat dalam proses seleksi.
“Beberapa data yang masuk kepada kami menunjukkan bahwa calon siswa tidak menyertakan dokumen prestasi yang dimiliki. Sehingga ketika masuk melalui jalur prestasi, ranking mereka terus mengalami penurunan,” katanya.
Terkait adanya informasi dugaan permainan dalam proses seleksi yang sempat beredar di masyarakat, Akbar memastikan Komisi IV DPRD Kukar akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggali informasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, apabila terdapat laporan yang disertai bukti dan fakta yang cukup, DPRD akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Kalau memang ada pihak yang melaporkan dan memiliki bukti serta fakta yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Akbar menilai persoalan SPMB tidak hanya berkaitan dengan sistem seleksi, tetapi juga menyangkut keterbatasan daya tampung sekolah dibandingkan jumlah calon peserta didik yang terus meningkat.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah siswa yang akhirnya memilih melanjutkan pendidikan ke luar daerah karena tidak lolos seleksi di sekolah yang menjadi tujuan awal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah melalui evaluasi menyeluruh terhadap jumlah sekolah, persebaran siswa, hingga sistem zonasi yang diterapkan.
“Mungkin ada sekolah yang dalam tanda kutip masih kosong, tetapi persoalannya karena zonasinya cukup jauh, berada di daerah 3T atau wilayah yang kurang menjadi pilihan masyarakat,” jelasnya.
Akbar menyebut DPRD Kukar akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengetahui kondisi sebenarnya mengenai pemetaan sekolah dan efektivitas sistem zonasi.
Pihaknya ingin memastikan apakah mekanisme penerimaan sudah berjalan sesuai aturan, termasuk kemungkinan adanya siswa yang berada jauh dari sekolah namun tetap dapat diterima melalui jalur tertentu.
“Yang ingin kami ketahui adalah fakta sebenarnya, apakah ada siswa yang berada jauh dari sekolah namun tetap bisa masuk tanpa melalui jalur prestasi, atau bagaimana mekanisme yang terjadi,” ujarnya.
Ia menilai pemerataan akses pendidikan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Sebab, persoalan saat ini menunjukkan adanya ketimpangan antara sekolah yang mengalami kelebihan peminat dengan sekolah lain yang masih kekurangan peserta didik.
“Intinya, DPRD Kukar berkomitmen bahwa tidak boleh ada anak di Kutai Kartanegara yang tidak bisa sekolah. Semua anak harus mendapatkan hak untuk belajar dan bersekolah,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


