Distriknews.co, JAWA TENGAH – Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah.
Dilansir dari Detik.com, Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengungkapkan, saat kejadian seluruh anggota keluarga korban sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar sehingga korban ditinggal sendirian.
“Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Sunarto, dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Sunarto, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menjalankan aksinya. Pelaku diketahui masih tinggal di desa yang sama dengan korban.
“Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, Terduga Pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” tambahnya.
Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, karena diduga mengalami kekerasan dan ancaman, pelaku akhirnya berhasil melakukan perbuatannya.
“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” terangnya.
“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan,” imbuhnya.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki kejadian tersebut. Menyadari keberadaan keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
“Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,” jelasnya.
Sumber: Detik.com


