Tiga Karyawan Tambang di Loa Janan Diamankan, Diduga Gelapkan Solar Perusahaan

redaksi

Distriknews.co, LOA JANAN – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan tiga karyawan PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS) terkait dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area tambang PT BAS yang merupakan subkontraktor PT BSSR, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengambilan dan penjualan solar milik perusahaan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan melakukan investigasi dan audit terhadap adanya kehilangan BBM. Dari hasil pemeriksaan internal, perusahaan menemukan adanya selisih atau loss BBM dengan nilai kerugian mencapai Rp103.552.979.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak perusahaan. Dari hasil penyelidikan, tiga orang karyawan berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dwi Handono.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendalami dugaan pengambilan sekitar 400 liter solar atau setara dua drum. BBM tersebut diduga diambil dari tangki re-stock atau tangki IBC yang berada di area tambang PT BAS Subkon PT BSSR di Dusun Tani Jaya, Desa Batuah.

Menurut hasil penyelidikan sementara, solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah dan dibawa keluar dari area tambang menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi KT-8360-WB milik PT BAS.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, solar sebanyak kurang lebih 400 liter tersebut kemudian dibawa keluar menggunakan kendaraan operasional perusahaan. Solar itu selanjutnya diduga dijual kepada seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Polisi menyebut solar tersebut diduga dijual dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada tiga karyawan yang diduga terlibat. RS disebut menerima Rp1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.

Sebelum pengambilan solar dilakukan, RS yang diketahui menjabat sebagai Junior Foreman PT BAS diduga terlebih dahulu menghubungi AD dan AR yang juga bekerja di perusahaan tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari materi penyelidikan polisi untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Kasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Loa Janan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK LOA JANAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 18 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Iptu Dwi Handono bersama anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Ketiga karyawan tersebut akhirnya berhasil diamankan di Office PT BAS, Desa Batuah.

“Ketiganya kami amankan di Office PT BAS Desa Batuah. Setelah itu, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dwi.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi KT-8360-WB, uang tunai Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan solar, serta dua buah drum warna merah.

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pembeli solar dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polsek Loa Janan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?