Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pengadilan Agama Tenggarong mencatat tren pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, mayoritas permohonan yang diajukan masih didominasi oleh kasus kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengatakan setiap calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun wajib memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama sebelum dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Untuk orang yang ingin menikah di usia anak, mereka harus mendapatkan dispensasi nikah terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Jadi sebelum menikah di KUA, mereka harus menjalani sidang terlebih dahulu di sini,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Apabila usia calon mempelai masih di bawah ketentuan tersebut, maka dispensasi nikah menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
Menurut Riduansyah, sebelum mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, para calon pengantin juga diwajibkan mengikuti konseling dan edukasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan usia dini.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebelum mendaftar, mereka harus mengikuti proses konseling dan edukasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Upaya kolaborasi tersebut dinilai membuahkan hasil positif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong, jumlah perkara dispensasi nikah terus menurun sejak 2020. Pada 2025 tercatat sebanyak 51 perkara, turun dari 86 perkara pada 2024 dan 94 perkara pada tahun sebelumnya. Sementara hingga Juli 2026, jumlah permohonan yang masuk baru mencapai 33 perkara.
“Secara grafik, Alhamdulillah dari tahun 2020 sampai 2025 trennya terus menurun. Tahun ini hingga sekarang sebanyak 33 perkara. Alhamdulillah kerja sama kami dengan pemerintah daerah membuahkan hasil yang baik,” katanya.
Meski demikian, Riduansyah mengungkapkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah masih dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Selain itu, terdapat pula orang tua yang mengajukan dispensasi karena khawatir anaknya yang masih di bawah umur terlalu sering berpacaran sehingga dikhawatirkan terjerumus ke pergaulan bebas.
“Mayoritas karena hamil. Namun ada juga yang tidak hamil, tetapi orang tuanya ingin menikahkan anak karena melihat anaknya sering berpacaran dan khawatir terjadi zina,” ungkapnya.
Riduansyah mengingatkan bahwa menikahkan anak yang belum matang secara usia bukanlah solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, banyak pasangan yang menikah di usia dini justru kembali menghadapi persoalan rumah tangga karena belum siap secara emosional, pekerjaan, maupun kondisi ekonomi.
“Padahal menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Usia pernikahan belum siap, pekerjaan belum stabil, kondisi finansial belum stabil, dan secara emosional juga belum stabil. Akibatnya, banyak yang akhirnya kembali lagi ke Pengadilan Agama karena menghadapi persoalan rumah tangga dan berujung pada perceraian,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


