Modus Google Maps Terbongkar, Polres Kukar Ringkus 40 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Mahakam 2026

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10 hingga 30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, uang tunai, hingga sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, mengatakan operasi difokuskan untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, baik terhadap target operasi maupun non-target operasi, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kukar.

“Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus, terdiri dari empat target operasi dan 25 non-target operasi,” ujarnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 120,21 gram, empat butir pil ekstasi, uang tunai Rp8.243.000, telepon genggam, alat isap sabu (bong), kendaraan bermotor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kepolisian memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp240,42 juta, sedangkan empat butir ekstasi bernilai sekitar Rp2,2 juta. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 1.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain mengungkap puluhan kasus, Satresnarkoba Polres Kukar juga menemukan modus baru dalam transaksi narkotika. Para pelaku memanfaatkan fitur titik koordinat melalui aplikasi Google Maps dengan menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan koordinat kepada pembeli agar barang diambil tanpa harus bertemu langsung.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahmat, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi perkembangan modus tersebut dengan memanfaatkan teknologi kepolisian dalam proses penyelidikan.

“Kami juga menggunakan teknologi kepolisian untuk mengungkap modus-modus tersebut,” kata Aulia.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026, peredaran narkotika paling banyak ditemukan di wilayah Tenggarong dan Kota Bangun. Sementara dari 20 kecamatan di Kutai Kartanegara, kasus yang paling menonjol berasal dari kawasan sekitar Tenggarong.

“Kalau berdasarkan Operasi Antik Mahakam yang kami lakukan dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan, mayoritas berasal dari wilayah Tenggarong dan Kota Bangun,” ujarnya.

Menurut Aulia, kendala terbesar yang dihadapi penyidik bukan saat menangkap pelaku, melainkan ketika mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Para pengedar umumnya berusaha menutup informasi sehingga menyulitkan polisi menelusuri pemasok di tingkat atas.

“Kendalanya tentu dalam proses pengungkapan jaringan. Ketika kami melakukan penindakan terhadap pengedar, mereka berusaha menutup-nutupi informasi dan menghalangi penyelidikan. Sehingga untuk membuka jaringan yang lebih atas lagi, kami menghadapi kendala di sana,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 30 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena kelompok usia tersebut dinilai rentan terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Terkait temuan transaksi narkotika di sejumlah tempat hiburan keluarga, Polres Kukar memastikan akan meningkatkan langkah pencegahan melalui razia dan patroli rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

“Antisipasi dari pihak kepolisian tentu akan meningkatkan kegiatan pengawasan, seperti melaksanakan razia malam di lokasi-lokasi tempat hiburan tersebut,” tegas Aulia.

Polres Kukar memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Mahakam 2026 berakhir. Kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital maupun metode baru lainnya. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?