Distriknews.co, KEMBANG JANGGUT – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melantik Kepala Desa Penggantian Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Jumat (2/10/2026). Pelantikan berlangsung di BPU Kecamatan Kembang Janggut, di depan Rumah Jabatan Camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, mengatakan pelantikan tersebut dilakukan setelah jabatan kepala Desa Muai mengalami kekosongan akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.
“Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, kebetulan pada 2025 kepala desanya meninggal dunia,” kata Arianto.
Menurutnya, pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui mekanisme PAW karena masa jabatan yang tersisa masih lebih dari satu tahun. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan.
“Dalam mekanismenya, ketika sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka harus ada kepala desa melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu atau PAW,” jelasnya.
Arianto menjelaskan, kepala Desa Muai sebelumnya memiliki masa jabatan 2022 hingga 2030. Dengan masih panjangnya sisa masa jabatan, proses PAW kemudian dilakukan untuk mengisi posisi kepala desa yang kosong.
“Masa jabatan kepala desa tersebut sebenarnya 2022 sampai 2030. Karena masih memiliki sisa masa jabatan yang cukup panjang, maka dilakukan proses PAW,” ujarnya.
Setelah melalui proses pemilihan, kepala desa PAW Desa Muai telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kukar kemudian melaksanakan pelantikan terhadap kepala desa terpilih tersebut.
“Kepala desa PAW sudah terpilih, sehingga kemarin kita lantik kepala desanya,” kata Arianto.
Selain pelantikan Kepala Desa Muai, pada kesempatan yang sama juga dilakukan proses PAW untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Kembang Janggut.
“Kemarin juga ada PAW untuk anggota BPD di Desa Kelekat dan Desa Lembon,” ungkapnya.
Arianto berharap kepala desa yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan program pembangunan yang telah disusun, baik pada tingkat pemerintah daerah maupun desa. Penyelarasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai arah perencanaan.
“Harapan kita, kepala desa yang baru dapat segera menyesuaikan dengan program RPJMD dan RPJM Desa,” ujarnya.
Dengan masa jabatan yang masih berlangsung hingga 2030, Arianto mendorong kepala desa baru segera melanjutkan berbagai program yang masih tertunda. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Muai.
“Karena sisa masa jabatannya sampai 2030, hal-hal yang masih terlambat diharapkan segera dilaksanakan sehingga pembangunan di desa bisa lebih cepat berjalan,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany


