PMD Kukar Fasilitasi Usulan Pemekaran Sebuntal-Semangkok

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memfasilitasi usulan pemekaran sejumlah desa pada 2026. Salah satunya melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok.

Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, mengatakan pada tahun ini pihaknya menerima usulan pemekaran dari enam desa. Usulan tersebut menjadi bagian dari proses penataan wilayah desa di Kukar.

“Pada 2026 ini kami menerima usulan ada enam desa yang akan melakukan pemekaran, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok,” kata Arianto, Jumat (2/10/2026).

Khusus Desa Sebuntal dan Desa Semangkok, pemekaran tidak dilakukan dengan membentuk desa baru dari satu wilayah desa secara keseluruhan. Sebagian wilayah dari kedua desa tersebut nantinya akan digabungkan untuk membentuk satu desa baru.

“Dua desa tersebut sebagian wilayahnya akan dimekarkan untuk membentuk satu desa baru. Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok dan sebagian wilayah Desa Sebuntal nantinya akan membentuk satu desa,” jelasnya.

Menurut Arianto, usulan pemekaran tersebut masih melalui tahapan yang perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan memfasilitasi proses sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme yang harus ditempuh.

Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas memfasilitasi pemekaran desa, Dinas PMD Kukar turun langsung memberikan penjelasan terkait proses tersebut.

“Kami selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa kemudian turun untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting agar pemerintah desa dan masyarakat memahami tahapan pemekaran secara jelas. Dengan pemahaman tersebut, setiap usulan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Arianto menegaskan, usulan pemekaran Desa Sebuntal dan Desa Semangkok merupakan bagian dari enam usulan pemekaran desa yang diterima Dinas PMD Kukar pada 2026. Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Dinas PMD Kukar akan terus memberikan fasilitasi dan penjelasan teknis selama proses usulan pemekaran berlangsung. Hal tersebut dilakukan agar setiap tahapan penataan desa dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?