Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kepala desa pengganti dilantik. Proses tersebut dapat dimulai ketika kepala desa mengundurkan diri atau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan penjabat kepala desa dan pembentukan panitia pemilihan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, menjelaskan, sejumlah kasus PAW yang terjadi selama ini lebih banyak berkaitan dengan kepala desa yang meninggal dunia.
“PAW kepala desa biasanya terjadi apabila kepala desa mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, beberapa kasus yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan kepala desa meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Apabila kepala desa meninggal dunia, langkah berikutnya adalah penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Menurut Titin, calon Pj diusulkan oleh pihak kecamatan kepada Bupati untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pj Kepala Desa biasanya berasal dari pegawai kecamatan. Namun, apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi kebutuhan di lingkup kecamatan tersebut, Bupati dapat menunjuk pejabat sesuai ketentuan.
Setelah Pj Kepala Desa dilantik oleh Bupati, tahapan berikutnya adalah pembentukan panitia pemilihan PAW oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelah Pj Kepala Desa dilantik oleh Bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui PAW,” jelas Titin.
Panitia yang telah terbentuk kemudian menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan pemilihan. Pengajuan anggaran disampaikan kepada Pj Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.
Setelah proses pendaftaran calon selesai, jumlah calon juga menjadi pertimbangan dalam tahapan seleksi. Titin menjelaskan, apabila jumlah calon lebih dari tiga orang, dilakukan tes tambahan untuk menentukan tiga calon yang berhak melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.
Ia mencontohkan salah satu proses yang pernah ditangani, ketika terdapat empat calon sehingga perlu dilakukan tes tambahan sebelum ditetapkan tiga calon.
Setelah seluruh tahapan selesai dan calon terpilih ditetapkan, proses selanjutnya adalah menunggu penerbitan surat keputusan (SK). Pelantikan kepala desa hasil PAW baru dapat dijadwalkan setelah SK diterbitkan.
“Setelah SK diterbitkan, baru kemudian dijadwalkan pelantikan kepala desa hasil PAW,” katanya.
Titin menegaskan, setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan mengikuti proses tersebut, pergantian kepala desa dapat berjalan melalui prosedur administrasi dan pemilihan yang telah ditentukan.
Proses PAW pun tidak langsung berakhir setelah calon terpilih ditetapkan. Penerbitan SK dan penjadwalan pelantikan tetap menjadi bagian penting sebelum kepala desa pengganti menjalankan tugasnya secara resmi. (Adv)
Reporter: Jauhari Fadli | Penyunting: Fachrizal Muliawan


