DPMD Kukar Proses PAW di Enam Desa, Sejumlah SK Masih Ditunggu

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara masih memantau perkembangan proses pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa di sejumlah wilayah. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, terdapat enam desa yang proses PAW-nya telah diproses, meskipun penerbitan surat keputusan (SK) masih berlangsung.

Titin mengatakan, perkembangan proses PAW berbeda di setiap desa. Sebagian tahapan telah selesai dan tinggal menunggu pelantikan, sementara desa lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi.

“Saat ini ada enam desa yang proses PAW-nya sudah kami proses. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan SK baru tiga proses,” ujarnya.

Dalam wawancara tersebut, Titin menyebutkan sejumlah desa yang telah mendapatkan SK, di antaranya Bang Rejo, Longbeleh, Modang, dan Kelakat. Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan untuk Longbeleh, Modang, dan Kelakat sebelumnya dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan kepala desa dari Muai dan Kembang Janggut.

Sementara itu, untuk Bang Rejo, jadwal pelantikan masih menunggu pengaturan lebih lanjut. Pelantikan tersebut dapat digabung dengan desa lain atau dilaksanakan secara tersendiri, bergantung pada penjadwalan berikutnya.

“Untuk Bang Rejo, kami masih menunggu jadwal pelantikannya. Apakah nantinya akan digabung dengan desa lain atau dilaksanakan tersendiri, itu masih menunggu pengaturan lebih lanjut,” kata Titin.

Ia menjelaskan, setelah SK diterbitkan, tahapan yang perlu ditunggu adalah penjadwalan pelantikan. Karena itu, DPMD tetap memantau perkembangan setiap proses agar pelaksanaan tahapan berikutnya dapat segera dilakukan ketika persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Adapun sejumlah desa yang disebut masih menunggu penerbitan SK antara lain Kota Bangun II, Pela, dan Bukit Raya. DPMD masih menunggu perkembangan terbaru dari masing-masing desa terkait penyelesaian proses tersebut.

“Untuk desa yang SK-nya belum terbit, saat ini masih ada beberapa yang dalam proses, di antaranya Kota Bangun II, Pela, dan Bukit Raya. Kami masih menunggu perkembangan terbaru dari masing-masing desa,” ungkapnya.

Menurut Titin, penerbitan SK menjadi bagian penting dalam penyelesaian proses PAW sebelum kepala desa pengganti dapat dilantik. Setelah keputusan diterbitkan, pemerintah dapat melanjutkan tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain memantau PAW kepala desa, Titin menjelaskan bahwa PAW anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mekanisme berbeda. Untuk penggantian anggota BPD yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, pengganti biasanya mengacu pada daftar urut calon hasil pemilihan sebelumnya sesuai ketentuan.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat proses penggantian kepala desa dan anggota BPD perlu ditangani sesuai aturan masing-masing. DPMD menjalankan pemantauan administrasi agar setiap proses berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Titin menegaskan bahwa untuk PAW kepala desa yang belum selesai, proses berikutnya pada prinsipnya menunggu penerbitan SK sebelum pelantikan dapat dilaksanakan. (Adv)

Reporter: Jauhari Fadli | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?