Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi mekanisme penataan desa yang dilanjutkan dengan proses verifikasi dokumen. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, hingga perwakilan desa yang mengusulkan pemekaran.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kegiatan ini mencakup sejumlah tahapan penataan desa, mulai dari desa yang telah berstatus persiapan, calon desa persiapan, hingga desa yang ingin mengajukan pemekaran.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi yang akan dilanjutkan dengan verifikasi penataan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini mencakup desa-desa yang saat ini sudah berstatus desa persiapan, calon desa persiapan, serta desa-desa yang ingin mengusulkan pemekaran,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Direktur Fasilitasi dan Penataan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lusi, bersama pejabat pendampingnya, Andiuni. Hadir pula tim penataan desa kabupaten, pihak kecamatan, serta perwakilan desa.
Arianto menyampaikan, kehadiran perwakilan Kemendagri menjadi bagian penting dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan sistem verifikasi penataan desa.
“Alhamdulillah, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Fasilitasi dan Penataan Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ibu Lusi, bersama sekretaris atau pejabat pendamping beliau, Ibu Andiuni,” katanya.
Setelah sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi awal terhadap dokumen yang telah disiapkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan persyaratan administrasi setiap usulan sesuai dengan ketentuan.
Arianto menjelaskan, proses selanjutnya akan melibatkan DPMD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk membawa dokumen ke Kemendagri.
Ia berharap tahapan awal tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menyisakan banyak kekurangan administrasi.
“Mudah-mudahan, setelah verifikasi awal besok, tidak ada lagi kekurangan dokumen. Kalaupun masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan segera melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi dan verifikasi tersebut, DPMD Kukar berharap seluruh pemerintah desa memahami mekanisme penataan wilayah sekaligus dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, setiap usulan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.(Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


