Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan penataan kawasan permukiman di wilayah Kartini–Panjaitan, Tenggarong. Rencana tersebut mencakup relokasi warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai serta pembenahan lingkungan untuk mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas ruang publik.
Rencana itu dibahas bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah, setelah meninjau lokasi rencana relokasi di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, serta kawasan penataan jalur hijau di Jalan Kartini, Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Fahri mengatakan, kunjungannya merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan proposal penataan kawasan sungai dan permukiman di Tenggarong.
“Ya, kemarin Pak Bupati berkunjung ke kantor kami di Jakarta dan kemudian saya berjanji untuk datang melihat proyek penataan kawasan sungai dan permukiman yang ada di Kota Tenggarong ini,” ujar Fahri.
Setelah meninjau sejumlah lokasi, Fahri menilai kawasan yang terlalu padat, kumuh, dan memiliki persoalan sanitasi perlu dibenahi agar manfaat lahannya dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tadi saya sudah pergi lihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh, yang kotor. Kadang-kadang dia bisa menjadi sumber penyakit karena itulah kita perlu perbaiki,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan kawasan pengembangan baru untuk menampung kebutuhan masyarakat, termasuk sebagai alternatif bagi kawasan permukiman yang sudah terlalu padat. Menurutnya, terdapat potensi lahan sekitar 400 hektare yang dapat dipersiapkan untuk berbagai kebutuhan, tidak hanya perumahan.
“Ada tadi kawasan yang sekitar 400 hektare bisa disiapkan untuk berbagai keperluan selain perumahan dan karena itu nanti infrastrukturnya tentu akan dibantu oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Fahri menyebut, pengembangan kawasan tersebut dapat melibatkan berbagai pihak. Selain pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta pengusaha atau pengembang juga berpeluang mengambil bagian dalam pembangunan.
“Tapi intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita generasi masa depan tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkapnya.
Penataan itu, lanjut Fahri, sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI yang diarahkan Presiden, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Ia berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu kawasan yang cepat ditata sehingga lingkungan permukiman dan ruang publik semakin baik.
Terkait dukungan infrastruktur atau prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), Fahri menyebut proposal dari pemerintah daerah dinilai cukup siap. Namun, usulan tersebut masih perlu diajukan melalui mekanisme pemerintah agar dapat dipertimbangkan dalam penganggaran, termasuk kemungkinan melalui anggaran perubahan.
“Sebenarnya anggarannya atau proposalnya dari teman-teman daerah sudah cukup siap ya. Ini tentu tinggal nanti kita ajukan sebagai proposal pemerintah untuk infrastrukturnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan Tenggarong harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim di lokasi tersebut. Menurutnya, meskipun Tenggarong merupakan etalase Kukar, pembangunan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya memperhatikan ibu kota kabupaten.
“Memang Tenggarong merupakan etalase Kutai Kartanegara. Namun, satu hal yang harus kita pahami, Tenggarong bukan satu-satunya kecamatan di Kutai Kartanegara. Jadi, ada dua konteks yang berbeda. Jangan sampai muncul kesalahpahaman bahwa kita hanya memikirkan Tenggarong dan wilayah lainnya tidak diperhatikan,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperbaiki kawasan Tenggarong, tetapi prosesnya harus dilakukan secara manusiawi. Kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai menjadi salah satu hal penting agar penataan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pemahaman kita harus memiliki satu persepsi terkait penataan ini, tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat yang sudah lebih dahulu bermukim di daerah tersebut. Pemahaman itu juga harus sama-sama kita miliki dengan masyarakat yang selama ini tinggal di daerah atau bantaran sungai,” tegasnya.
Aulia mengungkapkan, pemerintah menjadikan pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam sebagai bahan evaluasi. Pada pelaksanaan sebelumnya, rumah telah disediakan bagi warga yang direlokasi, tetapi tidak seluruhnya bertahan dan tinggal di lokasi baru.
“Hal ini juga pernah kita jalankan dahulu ketika menata pinggiran Sungai Mahakam. Ada kesalahan atau kekeliruan dalam penataan tersebut. Saat itu, rumah disediakan untuk relokasi, tetapi ternyata tidak semua orang bisa tinggal di sana. Faktanya, hingga hari ini, tidak semua warga yang direlokasi masih tinggal di tempat tersebut,” ungkap Aulia.
Karena itu, ia tidak ingin persoalan serupa terulang. Pemerintah berupaya memastikan warga yang terdampak tetap memiliki penghasilan dan mendapatkan hunian yang lebih layak setelah proses pemindahan dilakukan.
“Hal seperti itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, dari sisi penghasilan, teman-teman di sana diharapkan tetap memiliki penghasilan yang layak. Sebagaimana yang tadi disampaikan oleh bagian Perkim, dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” jelasnya.
Aulia menyebut, pemerintah telah menyusun pembagian anggaran dan sejumlah skema untuk mendukung proses relokasi. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan harmonisasi kewenangan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama terkait pekerjaan pengerukan sungai.
“Memang kesulitan kita adalah kewenangan. Kewenangan kita tidak menyeluruh dalam proses penataan ini karena ada kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membuat surat dan melakukan pengerukan sungai. Sementara itu, kita berada di wilayah di atasnya,” terangnya.
Menurut Aulia, relokasi tidak boleh dilakukan tanpa tindak lanjut terhadap kawasan yang ditinggalkan warga. Jika bantaran sungai tidak ditata setelah masyarakat dipindahkan, hal itu berpotensi menimbulkan anggapan bahwa relokasi hanya menjadi alasan untuk memindahkan warga.
“Hal ini yang coba kita harmonisasikan satu sama lain sehingga kita berharap penataan ini bisa terlaksana,” katanya.
Ia menyebut, sekitar 150 warga direncanakan menjadi bagian dari proses relokasi. Pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi, di antaranya Mangkurawang dan Jongkang. Penataan bantaran Sungai Tenggarong juga diharapkan dapat dilanjutkan dengan pengerukan sungai untuk membantu mengendalikan banjir.
Aulia pun meminta masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi agar tidak panik. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga hak warga, baik terkait tempat tinggal maupun sumber penghasilan.
“Imbauan kita kepada teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi, jangan panik. Kita tetap bisa bekerja sama dengan baik karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik hak yang berkaitan dengan usaha maupun tempat tinggal,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa jaminan terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penataan tersebut. Namun, perlindungan hak tetap memperhatikan aspek legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yakinlah, kita akan menjamin hak-hak teman-teman agar tidak hilang. Selama legalitas hak-haknya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Aulia. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


