Baru Pulang Haji, Pemilik Warung Makan Esek-Esek di Malinau Diciduk Polisi

redaksi

HH saat diamankan petugas kepolisian setelah berpulang dari ibadah haji karena terbukti melakukan pidana perdagangan orang. (IST)
HH saat diamankan petugas kepolisian setelah berpulang dari ibadah haji karena terbukti melakukan pidana perdagangan orang. (IST)

Benuanta.id – Seorang wanita berinisial HH (44) diamankan petugas kepolisian Polres Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Jumat (14/7/2023) kemarin. HH diduga membuka warung esek-esek di Jalan Trans Kalimantan, Desa Malinau Ulu, Tanjung Linting, Desa Malinau Ulu, Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio mengatakan, HH diamankan setelah petugas Satreskrim Polres Malinau melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti selama sebulan.

“Awalnya kita melakukan penyelidikan pada 27 Juni (bulan kemarin) saat pelaku masih di tanah suci,” kata Wisnu, Senin (24/7/2023).

Dalam penyelidikan itu, petugas yang melakukan under cover mendapati ada lima perempuan asal Jawa sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warung makan milik HH. Dari penyelidikan itu, petugas mendapati kalau warung makan selain menjajakan PSK juga didapati penjualan minuman keras (miras) ilegal.

“Selain berjualan nasi, juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warung itu,” tambah Wisnu.

Dari jasa esek-esek yang disediakan, para pria hidung belang ditarif Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk mendapatkan pelayanan dari para PSK. Namun harga itu belum termasuk tarif sewa kamar yang ada di dalam warung makan milik HH.

“Hasil penyelidikannya bahwa mereka-mereka yang ada di situ di manfaatkan pelaku pemilik warung makan,” kata Wisnu.

Cara pelaku mengelabuhi korban yakni dengan modus menjanjikan kerjaan sebagai tukang masak di warung makannya, dengan bayaran yang cukup besar. Selain penghasilan, para korban juga diiming-imingi seluruh biaya keberangkatan ditanggung HH, hingga akhirnya korban terpikat dengan tawaran kerja di warung makan tersebut.

Namun beberapa hari setelah bekerja sebagai pelayan dan tukang masak, HH meninta kepada para korban untuk membayar hutang sebagai pengganti biaya mereka ke Malinau.

“Mereka enggak tahu pasti hutang mereka rincinya seperti apa. Tiba-tiba mereka di kasih tahu kalau mereka punya hutang 15 sampai 20 juta dan mereka disuruh untuk melunasi. Makanya dengan itu mereka disuruh melayani pria,” kata Wisnu.

Saat ini HH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malinau. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal yang mencurigakan.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar