Ancam Sebar Video Bugil Pegawai Apotek, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi

redaksi

Ilustrasi ancaman penyebaran video bugil oleh seorang pria di Nunukan. (ilustrasi)

Benuanta.id – Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial RH (22) dibekuk polisi karena mengancam menyebarkan video bugil seorang pegawai apotek.

Hal itu dilakukan RH kepada korban berinisial NF (25). Diduga, aksi itu dikarenakan pelaku menyukai korban dan hendak mengajaknya berhubungan intim.

Video bugil korban itu didapati pelaku saat korban sedang asyik mandi, dan dia secara diam-diam merekam kemolekan tubuh pegawai apotek tersebut.

“Iya pelaku melakukan perekaman saat korban mandi, dan rekaman itu dijadikan bahan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan,” ucap Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Senin (31/7/2023).

Kesukaan pelaku kepada korban saat itu bermula tanpa sengaja. Saat keduanya berpapasan di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan pada awal Juli 2023 kemarin.

Bermula dari situ, pelaku diam-diam memendam rasa suka hingga dia selalu memantau gerak-gerik korban. Puncaknya, saat korban yang baru pulang bekerja diam-diam dibuntuti oleh pelaku hingga sampai ke rumahnya.

“Pelaku mengikuti korban dari tempat kerjanya di apotik sampai kerumah korban. Setelah membuntuti korban hingga kerumahnya, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya, kemudian pelaku merekam korban saat sedang mandi,” bebernya.

Setelah merekam korban yang sedang mandi, RH selanjutnya bergegas menuju apotek tempat korban bekerja dengan maksud mencari nomor ponsel wanita pujaannya itu.

“Setelah dapat nomor ponsel, pelaku kemudian melakukan teror dan ancaman terus menerus. Di situ pelaku meminta korban mengirim foto tanpa busana dan juga memaksa korban mau berhubungan badan,” ungkapnya.

Geram dengan teror dan ancaman yang terus diberikan RH, NF lantas memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian setempat.

Untuk menjebak RH, NF pun mengiyakan ajakan pelaku yang memaksanya bertemu di seuah penginapan sekitar.
“Saat akan bertemu dengan pelaku, korban melakukan koordinasi dengan kami, setelah itu kita melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah hotel,” paparnya.

Saat akan diamankan, RH berusaha melawan dan berhasil melarikan diri ke wilayah pasar tak jauh dari penginapan. Meski polisi telah memberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya ia terkepung dan berhasil diamankan.

Kepada polisi, RH mengaku nekat melakukan teror dan ancaman lantaran jatuh hati kepada korban. dan ia memiliki niat untuk meniduri korban dengan cara apapun.

“Dia (pelaku) suka sama korban, ya caranya dengan mengancam itu, pokoknya sampai mau tidur sama pelaku,” sebutnya.

Saat ini RH telah diamankan di Polres Nunukan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” uuri nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uuri nomor 11 tahum 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami terapkan Undangan-undangan ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,” pungkasnya

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar