Jakarta – Pada Senin (21/1/2024) malam, Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan keberhasilan besar dengan menangkap terpidana bernama Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Muhammad Arbi Bakri, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr.
“Pengadilan sudah mengonfirmasi kesalahan ini. Terpidana dihukum pidana kurungan selama 11 bulan, karena terbukti ‘Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah’,” ulasnya dalam siaran pers nomor PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024.
Menurut Ketut Sumedena, Jakarta Barat menjadi saksi atas kesuksesan Tim Tabur Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selain itu, ia juga turut berterima kasih bahwa saat diamankan, Muhammad Arbi Bakri menunjukkan sikap kooperatif. Nantinya setelah penangkapan, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lanjutan.
“Ini memudahkan proses pengamanan. Kami terus berkomitmen akan memonitor dan menangkap buronan lainnya, menjalankan program Tabur demi penegakan hukum yang adil,” tukasnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
“Eksekusi untuk menegakkan kepastian hukum itu sangat penting. Dan, keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Agung menciptakan momentum positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga patut kita apresiasi,” jelasnya.