Kasus Besar Meterai Palsu, Sindikat Mahasiswa hingga Buruh Dibongkar Polisi

redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan empat tersangka dalam jejaring besar distribusi meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan secara sistematis melalui akun marketplace sejak Mei 2025  . Para pelaku terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas, dan pengusaha, dengan dugaan modus jual beli di berbagai daerah.

Berawal dari patroli siber, polisi melacak akun yang menjual meterai tempel Rp 10.000 palsu pada 19 Mei. Selanjutnya pada 27 Mei 2025, seorang tersangka, Ahmad Arif (35), ditangkap di kantor J&T Bojong Gede, Bogor  . Dari tangan Ahmad, ditemukan ribuan meterai palsu yang hendak disalurkan ke Jakarta Utara.

Pemetaan lebih dalam menunjukkan Indra (40) memasok meterai palsu kepada Ahmad dengan harga Rp 100.000 per lembar. Pemasok berikutnya, Eed Dio (31), mendapat barang dari Yadi Ariadi (54) dengan harga Rp 50.000 per lembar. Semua pelaku berperan dalam rantai distribusi luas sejak 2023  .

Pelaku bahkan memperhalus tampilan meterai palsu agar menyerupai asli, termasuk lubang, warna, dan penebalan desain yang diedit oleh salah satu tersangka dari percetakan. Proses produksi sedemikian rupa ini menunjukkan adanya fasilitas manufaktur di balik operasi mereka  .

Mereka dijerat Pasal 25 UU Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta  . Polisi masih mendalami kemungkinan pemasaran kembali ke lembaga formal atau pihak swasta.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?