Distriknews.co, Jakarta – Sejumlah kafe di Jabodetabek kini ramai mengganti putaran lagu populer dengan suara alam seperti kicauan burung dan gemericik air, setelah marak polemik pelanggaran hak cipta musik komersial. Langkah ini menjadi respons langsung terhadap kekhawatiran potensi sanksi hukum berupa denda besar dan tuntutan perdata dari pemegang hak cipta.
Fenomena tersebut mulai mencuat ketika komunitas kreator lokal melaporkan bahwa kafe yang tetap memutar musik hits tanpa lisensi resmi menghadapi risiko hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002, penggunaan karya musik sebagai latar kebisingan di tempat komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat berakhir dengan denda puluhan juta rupiah ataupun tuntutan perdata berat.
Sejak akhir Juli 2025, beberapa kafe indie dan coffee shop mulai melakukan uji coba memainkan ambient sound berupa suara burung atau tiupan angin tanpa menggunakan konten musik digital. Tujuannya bukan hanya untuk menyiasati peraturan, tetapi juga menciptakan atmosfer unik yang berbeda dari kafe mainstream. Pelanggan pun menyambut dengan penasaran—beberapa bahkan membagikan video ambience tersebut di media sosial, memicu diskusi lebih luas tentang inovasi kafe-modern.
Pemilik beberapa kafe, seperti “Green Nest Café” di Depok dan “Birdsong Lounge” di Bekasi, menyatakan bahwa mereka memilih ambient sound agar tidak perlu membeli lisensi (misalnya dari LPM atau WAMI.org) yang selama ini memberatkan biaya operasional usaha kecil dan menengah. Menurut mereka, indikasi risiko hukum telah membuat pilihan ini semakin rasional.
Pengamat hak cipta media digital, Dr. Ratna Widyasari, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan kesadaran hukum yang meningkat dalam industri F&B. Ia menyarankan agar pemerintah dan asosiasi kafe memperjelas regulasi dan menyediakan opsi lisensi mikro untuk mendukung pelaku usaha tetap memutar musik legal tanpa membebani biaya operasional.
Meski begitu, diskusi muncul soal dampak pengalaman pelanggannya. Beberapa pelanggan menyebut suasana menjadi terlalu senyap dan kurang “hidup” tanpa lagu, sementara lainnya menghargai atmosfer tenang dengan suara kicau burung yang memberi nuansa relaksasi.
Sementara itu, sejumlah pihak menyarankan agar kumpulan ambient sound asli perlu diatur juga melalui hak cipta rekaman suara alam buatan manusia, meski belum banyak regulasi yang mengaturnya secara eksplisit. Hal ini bisa menjadi tren baru dalam hak cipta suara di masa depan.
Dengan tren ini, banyak kafe yang dikabarkan tengah menyusun ulang playlist: beralih dari musik streaming ke play ambient sound buatan kreator lokal. Para pelanggan pun mulai bertanya: apakah tren ini akan bertahan atau sekadar jawaban darurat terhadap masalah hukum?


