Rekening Nikita Dibongkar, BCA Buka Suara Tegas

redaksi

Foto

Distriknews.co, Jakarta – Berita terbaru menyoroti kecaman Nikita Mirzani yang mengaku rekening korannya “diobrak-abrik” dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyatakan kecewa dan menilai pelanggaran serius terjadi. Dia juga menekankan posisinya sebagai nasabah prioritas tidak memberikan perlindungan.

Menanggapi protes tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengeluarkan pernyataan resmi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menyatakan BCA hanya memenuhi kewajiban hukum. Proses pemeriksaan rekening koran dilakukan atas permintaan resmi aparat penegak hukum dan sesuai ketentuan undang-undang.

Hera juga menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga keamanan serta kerahasiaan data nasabah sesuai regulasi.

Nikita menyoroti bahwa yang ditampilkan dalam persidangan adalah seluruh mutasi rekening hingga Februari 2025. Padahal, menurutnya, hanya segelintir transaksi relevant yang seharusnya jadi fokus. Ia mempertanyakan relevansi membuka keseluruhan data pribadi tanpa persetujuannya.

Ia juga merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), Undang-Undang Perbankan, serta POJK tentang perlindungan konsumen jasa keuangan. Nikita menilai tindakan tersebut melanggar hak privasi nasabah dan bisa diproses secara pidana.

Publik sempat mendesak BCA untuk menjawab tudingan tersebut. Namun, meski pernyataan resmi telah dirilis, sejumlah netizen merasa tanggapan belum cukup dan meminta penjelasan lebih rinci mengenai prosedur permintaan data oleh aparat hukum.

Berikut inti klarifikasi dari dua pihak:

Nikita Mirzani: Kecewa rekening pribadinya dibuka tanpa izin. Sebagai nasabah prioritas, ia merasa hak privasi dilanggar. Mengacu pada regulasi perlindungan data pribadi.
BCA: Menegaskan proses akses data dilakukan sesuai hukum. Tunduk pada kewajiban memberikan informasi atas permintaan resmi lembaga hukum. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data.

Kasus ini muncul di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita menghadapi tuduhan pemerasan dan pencucian uang dari Reza Gladys, dan pihak BCA diminta hadir sebagai saksi. Rekening koran dipakai sebagai bukti di persidangan.

Insiden ini memicu perdebatan luas soal batasan perlindungan data nasabah dan hak privasi, terutama saat data digunakan di ruang publik seperti pengadilan. Publik menanti bagaimana regulasi bank dan aparat hukum berfungsi untuk melindungi nasabah tanpa mengabaikan penegakan hukum.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?