Distriknews.co, Jakarta – Ferry Irwandi, tokoh kreator konten dan pendiri Malaka Project, mendadak berada di sorotan setelah ia diberitakan dilaporkan oleh Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen J.O. Sembiring, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu muncul berdasarkan hasil “patroli siber” yang menyebut telah menemukan dugaan tindak pidana yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Ferry mengaku dirinya belum menerima informasi resmi atas dugaan tersebut. Ia menyatakan, “Saya belum tahu apa-apa.” Pernyataan ini ia sampaikan melalui media sosial.
Sementara itu, Brigjen Sembiring menyebutkan kunjungannya ke Polda Metro Jaya adalah semata untuk berkonsultasi hukum atas temuan siber tersebut
Ferry kemudian menanggapi secara publik lewat unggahan Instagram. Ia menegaskan tidak akan menghindar atau menghilang. “Setelah nomor saya didoxing pun saya tidak pernah ganti nomor,” ujarnya kepada warganet. Ia juga memperkuat posisi dengan menyatakan, “Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
Sementara itu, Dansat Siber TNI menyatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang menjadi bahan laporan. Namun dia belum merinci apa saja dugaan tindak pidana yang dimaksud. Prosedur hukum kini bergulir dan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik
Kasus ini muncul di tengah aktivitas Ferry sebagai kreator yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai isu, termasuk kericuhan unjuk rasa 28 Agustus 2025. Kritik tersebut belakangan menarik perhatian satuan siber TNI.
Publik kini menanti kelanjutan proses: apakah akan ada penyidikan formal, atau laporan ini berakhir pada klarifikasi antarlembaga. Sementara itu, dukungan terhadap Ferry muncul dari berbagai pihak, menyuarakan perlindungan kebebasan berekspresi yang tetap tunduk pada hukum.
Kasus ini menjadi contoh ketegangan antara ruang digital sebagai wadah ekspresi dan kewenangan aparat dalam merespon konten digital yang dianggap menyalahi batas hukum.


