Polsek Sebulu Ungkap Kasus Sabu 1,13 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial R.A. (21) diamankan dalam penggerebekan di Jalan Usaha Tani RT 017, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam broiler.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial R.A. berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan total berat kotor 1,13 gram, serta sejumlah plastik kosong dan alat pendukung lainnya,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket sabu dengan berat bervariasi, sembilan plastik klip kosong, tiga sendok takar, satu korek api, seperangkat alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, satu jaket hoodie hitam, serta satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat paket sabu.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu tersebut diduga dititipkan oleh seseorang berinisial K untuk diedarkan kembali apabila ada pembeli. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut laporan itu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. (Sy)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?