Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika di Muara Jawa, Tiga Tersangka Diamankan

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

Pengungkapan kasus ini dilaporkan oleh IPDA Steven Moses Foeh, yang menyebutkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, RT 025, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial Rustam yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Saat proses penindakan berlangsung, petugas melihat seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial (E) membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke belakang rumah.

“Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan menemukan sembilan bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan yang dibuang,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial (F). Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediaman (F) dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam sebuah teko aluminium, lengkap dengan alat hisap, sendok takar, serta timbangan digital.

“Dari pengakuannya, tersangka (F) mengaku mendapatkan barang tersebut atas perintah seseorang bernama (U),” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka (U) sekitar pukul 19.30 WITA saat hendak keluar menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk alat hisap sabu, pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp11 juta.

“Umar mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan (F) untuk mendistribusikan sabu kepada (E) dan Rustam, atas arahan seorang yang saat ini masih berstatus DPO,” tambahnya.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya belasan paket sabu dengan total berat lebih dari 6 gram, beberapa unit telepon genggam, alat hisap, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?