Terancam Digusur Perusahaan, Warga Desa Telemow Sepakat Lakukan Penolakan

redaksi

Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) Kaltim saat memberi penjelasan konflik yang terjadi di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) Kaltim saat memberi penjelasan konflik yang terjadi di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Benuanta.id – Ruang hidup masyarakat di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kini mendapat ancaman penggusuran dari perusahaan sekitar, bernama PT ICTI Kartika Utama.

Pasalnya, ancaman penggusuran ruang hidup masyarakat itu bertepatan dengan hajat mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Yang mana seharusnya, proyek nasional itu mendatangkan kegembiraan. Namun nyatanya tidak bagi masyarakat di Desa Telemow.

Penolakan perampasan ruang hidup masyarakat itu kini senter digaungkan oleh Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) yang terdiri dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30, AJI Samarinda.

Disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen kalau persoalan masyarakat dengan PT ITCI Kartika Utama itu bermula dari 2017 silam. Namun ketegangan konflik semakin merunci tak lama setelah keputusan pembangunan IKN yang diambil Presiden RI, Joko Widodo pada 2020 lalu.

“Jadi kami (PORMASI Kaltim) merespon IKN ini bukan hanya sekadar infrastrukturnya, tapi kita juga ingin memastikan keselamatan rakyat ya. Terutama kepastian jaminan hidup dan wilayah kelolanya. Dan salah satu yang paling beresiko hari ini adalah Desa Telemow,” ucap Iqin—sapaan karib Fathur Roziqin Fen, Selasa (25/7/2023).

Lanjut Iqin, Desa Telemow sejatinya tidak memiliki luasan tahan yang begitu besar. Namun kenyataan pada hari ini, seperempat dari luasannya tengah menghadapi ancaman penggusuran oleh PT ITCI Kartika Utama.

“Belakangan kita ini baru tahu, kalu ini (Desa Telemow) masih merupakan bagian Ibu Kota Negara (IKN). Jadi yang harus kita cari di sini adalah, apa motif dari PT ITCI Kartika Utama selaku pemegang Izin HPH yang tidak aktif lama, ujuk-ujuk mereka punya HGB,” tanya Iqin.

Dalam asumsi Iqin, status HGB sejatinya dimiliki seseorang atau perusahaan untuk tujuan bangunan. Semisal membangun mal, hotel dan lainnya.

“Tapi ini enggak. Di sini ada pemukiman warga, kantor desa dan fasilitas puskesmas bahkan kebun dan ladang warga harus digusur. Dengan dalih, kalau warga tidak memiliki hak mengelola lahan tersebut,” terangnya.

Atensi yang diberikan PORMASI Kaltim adalah bentuk atensi dari kesenjangan ruang hidup yang seharusnya dijaminkan oleh negara. Sebab tak ingin kecolongan, Iqin mengatakan kalau tak terlalu jauh dari Desa Telemow, yakni di Kelurahan Maridan sudah terjadi penggusuran ruang hidup masyarakat sejakt dua bulan terakhir.

Saat ini, PORMASI Kaltim menyuarakan akan mendukung penuh perjuangan masyarakat Desa Telemow untuk memperjuangan tanah dan ruang hidup mereka.

“Yang kedua kami menentang tindakan refresi perusahaa. Karena sejak 2020 mereka (PT ITCI Kartika Utama) melayangkan somasi ke masyarakat, dan ada sekitar 27 masyarakat saat ini menjadi terperiksa di Polres PPU,” katanya.

“Ini adalah dalih umum yang biasa digunakan perusahaan untuk mengintimidasi masyarakat yang tidak mau tanahnya digusur,” kata Iqin lagi.

Perjuangan masyarakat Telemow nantinya akan dilanjutkan PORMASI Kaltim hingga ke tingkat nasional. Yang mana koalisi pendukung masyarakat akan melaporkan kejadian yang ada ke Kementerian KLHK.

“Ini adalah konflik tenorial. Yang mana seharusnya masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan diberi ruang dan kesempatan yang sama seperti perusahaan. Jadi harusnya desa ini diberi kepastian status. Dan yang penting desa ini tidak digusur,”

Jika nantinya masyarakat tidak mendapat kesempatan ruang hidup di tanah kelahirannya, tepatnya sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Telemow dengan luasan 83,55 hektare akan kehilangan tanah kelahirannya.

Bahkan sejatinya, masyarakat di Desa Telemow telah lebih dulu memiliki izin tempat tinggal dilahan tersebut jauh sebelum berdirinya PT ITCI Kartika Utama. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik pada tahun 1912-1960 silam.

Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti kalau masyarakat telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

Di saat bersamaan, Yudi seorang pemuda yang berasal dari Desa Telemow menyebut kalau apapun upaya yang dilakukan pihak perusahaan warga di tempat kelahirannya tidak akan tinggal diam. Dan akan terus melakukan perlawanan guna memperjuangkan tanah kelahirannya.

“Tentu kami menolak (penggusuran),” tegas Yudi.

Selain tindakan yang lebih refresif saat itu, pemuda keliharan 1997 itu juga menyebut kalau sebelumnya warga di Desa Telemow pernah ditawarkan perjanjian kerjasama oleh PT ITCI Kartika Utama. Kerjasama berupa penggunaan lahan untuk perkebunan.

“Tapi kita harus mengikuti tawaran perusahaan, yakni menanam pohon sengon. Padahal kan kita punya kebebasan untuk menanam apapun itu. Makanya kita menolak karena tidak mau terjebak dengan tawaran kemitraan tersebut,” terangnya.

Bahkan saat ini, dengan adanya permasalahan baru yakni status lahan HGB. Maka itu juga menjadi persoalan lain bagi masyarakat Desa Telemow.

“Dengan adanya HGB ini, akhirnya kelompok tani masyarakat pun tidak jadi terbangun,” timpalnya.

Dihadapan awak media, Yudi menyebut kalau sesulit apapun masyarakat akan terus berjuang dan mempertahankan keberlangsungan hidup mereka di atas tanah kelahiran.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar