Dispar Kukar Akan Berikan Perlindungan Hukum Bagi Ekraf

redaksi

Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.
Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.

Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar.

Kepala Bidang pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Saat ini ada puluhan Ekraf di Kukar dalam penerbitan sertifikat.

“Upaya memfasilitasi HAKI ini bertujuan menjaring para pelaku Ekraf serta membantu mereka untuk membangun ekositem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara,” kata David.

Ia menjelaskan, bahwa geliat industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk dianataranya seperti film, music, fashion, hingga kuliner.

“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” terangnya kepada wartawan Jumat (22/3) kemarin.

Program memfasilitasi HAKI ini akan terus disosialisasikn kepada pelaku Ekraf. Sehingga pelaku usaha di sektor ini dapat mengerti betapa pentingnya HAKI dalam suatu produk yang bersifat karya.

Dirinya menilai, HAKI berfungsi melindungi produk pelaku Ekraf dengan hak cipta yang memberikan perlindungan secara hukum. Dinas Pariwisata Kukar juga berkolaborasi dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim dalam mensosialisasikan program tersebut.

“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar