Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kejadian tragis kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Muara Kaman telah memicu gerak cepat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam merespons kasus ini, UPT P2TP2A menjalin kerjasama intens dengan Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Pendampingan terhadap korban menjadi prioritas utama, dengan fokus pada penanganan psikologis akibat trauma berat yang dialami korban. Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, menegaskan bahwa timnya telah menindaklanjuti laporan sejak pertama kali diterima. Mereka membantu korban melapor ke polisi dan melakukan visum di puskesmas setempat.
“Dan yang menjadi perhatian serius P2TP2A Kukar adalah asesmen psikologi bersama konselor psikologi dan psikolog klinis. Lantaran, korban telah mengalami trauma berat, dan perlu perhatian khusus,” kata Faridah pada Selasa (28/05/2024).
Dirinya juga menambahkan bahwa korban mengalami trauma berat karena kejadian tersebut sudah berlangsung lama sebelum dilaporkan, dan keluarga terdekat tidak mendukung korban. “Apalagi korban anak tunggal, dan mendapat ancaman dari pelaku,” lanjutnya.
Kondisi psikologis korban yang membutuhkan pendampingan intensif membuat UPT harus melakukan observasi mendalam setelah asesmen dan konseling. “Untuk itu, masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah melakukan asesmen dan konseling. Karena, berdasarkan temuan UPT, yang menyetubuhi korban bukan sang ayah saja, namun juga pamannya. Namun, saat ini masih didalami oleh kepolisian,” jelasnya.
Saat ini korban dalam pemantauan UPT serta kerabat, dengan perkembangan kasus yang terus dipantau oleh pihak keluarga dan institusi terkait. Proses pendampingan dan pemulihan psikis korban memerlukan bimbingan konseling bertahap yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“UPT akan fokus pada proses pendampingan dan pemulihan psikis korban. Namun di samping itu kita juga akan pantau terus proses hukumnya, agar anak ini bisa tenang. Karena memang keinginan anak ini para pelaku diberi hukuman sesuai dengan tindakannya,” tutup Faridah. (Adv)