Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian serius. UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat adanya peningkatan kasus yang signifikan sepanjang tahun 2024. Dari Januari hingga Maret, 30 kasus telah dilaporkan, dan hingga April jumlah ini meningkat menjadi 53 kasus.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, menyampaikan bahwa angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun. “Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, kasus kekerasan bisa mendekati 60 kasus,” ungkapnya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pada bulan April saja, delapan korban baru datang melaporkan kasus mereka, terutama dari Kecamatan Muara Kaman. “Sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan kasusnya untuk korban melibatkan anak di bawah umur,” jelas Faridah.
UPT P2TP2A bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar fokus pada edukasi dan pencegahan kekerasan seksual. Faridah menekankan pentingnya edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini. “ Salah satu sosialisasi adalah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur Undang-Undang (UU). Serta menangani kasus dengan Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi (Cekat),” paparnya.
Pendampingan yang dilakukan oleh UPT P2TP2A mencakup edukasi hukum dan pengetahuan seksual bagi keluarga korban, tentang area tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. “Sehingga ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan harus berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polres dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menekan angka kekerasan ini “Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum, UPT P2TP2A juga menyediakan dukungan psikologis bagi korban, memberikan pendampingan secara bertahap hingga korban pulih, dan tentu saja menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus. (Adv)
Penulis : Dion