Pengarusutamaan Gender sebagai Pilar Pembangunan Daerah: DP3A Kukar Berinovasi

redaksi

Foto : Chalimatus Sa’diah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar.

Distriknews.co, TENGGARONG – Ketika berbicara tentang pembangunan daerah yang berkeadilan dan inklusif, gender sering kali menjadi isu krusial yang perlu diintegrasikan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan gender dalam setiap proses pembangunan.

Chalimatus Sa’diah, selaku Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar, menegaskan bahwa penerapan PUG ini berfokus pada pengintegrasian perspektif perempuan dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam kebijakan pemerintah.

“PUG mengacu pada Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. Ada empat manfaat utama dari PUG: memperoleh akses yang sama ke sumber daya pembangunan, partisipasi setara dalam proses pembangunan termasuk pengambilan keputusan, kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan, dan manfaat yang sama dari hasil pembangunan,” paparnya.

Ia berpendapat, PUG bukanlah konsep yang hanya sebatas teori, tetapi sebuah pendekatan yang sangat praktis dalam pembangunan. Dengan memasukkan sudut pandang perempuan, setiap kebijakan yang diambil diharapkan lebih inklusif dan mewakili kebutuhan seluruh masyarakat.

Namun, di lapangan, dirinya mengakui bahwa banyak tantangan yang masih dihadapi oleh perempuan, termasuk adanya stereotip yang kuat, beban ganda yang harus mereka pikul, serta marginalisasi dalam sektor-sektor penting seperti ekonomi dan politik. Selain itu, subordinasi dan kekerasan berbasis gender juga masih menjadi persoalan yang cukup kompleks di masyarakat.

Menurut penjelasan Chalimatus Sa’diah, gender itu sendiri merupakan konstruksi sosial yang berbeda dari jenis kelamin biologis. Menurutnya, gender merupakan konstruksi sosial yang mencerminkan perbedaan peran, status, tanggung jawab, dan fungsi antara perempuan dan laki-laki, yang terbagi dalam tiga aspek: peran produktif, peran reproduktif, dan peran sosial.

“Peran produktif terkait dengan kegiatan yang menghasilkan aspek ekonomi, peran reproduktif berhubungan dengan peran generasi atau aspek sumber daya manusia (SDM), dan peran sosial memiliki nilai kemasyarakatan atau aspek sumber daya sosial. Ketiga aspek ini menjadi kebutuhan gender yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, dan individu,” paparnya lebih lanjut.

Untuk dapat menuntaskan berbagai masalah ketidakadilan gender ini, DP3A Kukar telah menetapkan tujuh prasyarat kunci untuk pelaksanaan PUG yang efektif. Tujuh prasyarat ini terdiri dari komitmen, kebijakan, sumber daya, kelembagaan, data, metode, dan peran serta masyarakat.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung program PUG. “Kami berharap, PUG dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan gender di Kukar. Kami juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk mendukung dan berpartisipasi dalam PUG, agar tercipta kesetaraan dan keadilan gender di daerah ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Dion

Baca juga

Bagikan: